LAMPUNG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menyatakan AKP Andri Gustami dengan sengaja menghubungi jaringan narkoba Fredy Pratama.
Dalam pembacaan amar putusan pada fakta-fakta persidangan, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu menghubungi Rivaldo setelah menangkap beberapa orang kurirnya.
"Terdakwa menghubungi Rivaldo alias KIF yang merupakan operator jaringan Fredy Pratama melalui aplikasi BBM (BlackBerry Messenger)," ujar hakim anggota Samsumar Hidayat, Kamis (29/2/2024) sore.
Baca juga: Sebut Vonis Mati Putusan Mandul, AKP Andri Gustami Ajukan Banding
Pada fakta persidangan juga diketahui AKP Andri mengatakan alasannya hendak "membantu" jaringan Fredy Pratama.
"Terdakwa mengatakan 'percuma setahun saya melakukan penangkapan besar tapi tidak dihargai, mending saya cari uang untuk masa depan," baca hakim Samsumar.
Majelis hakim menyebutkan AKP Andri Gustami telah delapan kali mengambil narkoba milik jaringan Fredy Pratama di beberapa lokasi di Bandar Lampung dan Lampung Selatan.
"Total seluruh narkoba yang diloloskan terdakwa Andri Gustami sebanyak 150 kilogram," kata hakim Samsumar.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim menyatakan terdakwa AKP Andri Gustami telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Khianati Polri, Dasar Hakim Jatuhi Vonis Mati pada AKP Andri
Terdakwa lalu dijatuhi pidana mati oleh majelis hakim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mengadili, menjatuhkan pidana kepada kepada terdakwa berupa pidana mati," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.