Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Wanprestasi, Pihak Gibran Tegaskan Tak Ada Perjanjian dengan Almas

Kompas.com - 29/02/2024, 23:57 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pihak Gibran Rakabuming Raka bersikukuh tidak ada perjanjian dengan Almas Tsaqibbirru. Sehingga dinilai tidak perlu melaksanakan tuntutan Almas.

Hal ini diungkapkan Gibran melalui kuasa hukumnya, Faiz Kurniawan dalam Sidang lanjutan gugatan wanprestasi secara online dengan agenda jawaban tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (28/2/2024).

Faiz menjelaskan Gibran tidak pernah melakukan perikatan perdata dengan Almas untuk mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.

Baca juga: Mediasi Gugatan Wanprestasi Almas Deadlock, Gibran: Nanti Biar Ditindaklanjuti

"Bahwa pihak klien kami yaitu Gibran Rakabuming Raka tidak pernah melakukan perikatan perdata dengan pihak penggugat baik karena perjanjian ataupun karena undang-undang," kata Faiz saat dihubungi pada Kamis (29/2/2024).

Sehingga dalam kasus ini, Gibran tidak berkewajiban melaksanakan tuntutan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru untuk mengucapkan terima kasih.

"Dengan tidak adanya perikatan, tidak ada hak ataupun kewajiban antara penggugat dan tergugat," jelasnya. 

Ia menambahkan putusan MK mengabulkan uji materi Almas terkait batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah, mutlak norma dalam perkara.

"Jadi perkara yang diajukan oleh penggugat di Mahkamah Konstitusi sejatinya adalah sebuah norma. Norma itu, tidak bisa dinikmati, diklaim, didasari oleh keinginan atau kebutuhan satu orang saja," paparnya.

Meskipun demikian, Faiz mengatakan Gibran tetap menghormati proses hukum yang berlaku sesuai konstitusi dan undang-undang.

"Asal proses yang ditempuh oleh penggugat masih dalam koridor hukum, kami sangat menghormati segala proses itu. Mari kita ikuti sampai keputusan hakim," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka akhirnya dilanjutkan setelah mediasi gagal atau deadlock.

Pihak Almas dalam gugatan tersebut hanya meminta pengakuan dan ucapan terima kasih dari Gibran Rakabuming Raka.

"Kami minta tergugat permintaan ucapan terima kasih melalui media masa. Hal-hal yang terkait uang kita coret," kata kata Kuasa Hukum Almas, Utomo Kurniawan, Senin (19/2/2024).

Almas sebelumnya menuntut ucapan terima kasih dan penggantian biaya untuk honor pengacara Rp 10 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Pantai Randusangan Brebes, Polisi Buru Pelaku

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Pantai Randusangan Brebes, Polisi Buru Pelaku

Regional
Tak Kuat Menanjak, Bus Rombongan Wisatawan Asal Sleman Terguling di Karanganyar

Tak Kuat Menanjak, Bus Rombongan Wisatawan Asal Sleman Terguling di Karanganyar

Regional
Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Aceh Barat, Pencarian Masih Nihil

Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Aceh Barat, Pencarian Masih Nihil

Regional
Gibran dan Sandiaga Uno Bertemu di Solo, Ini yang Dibahas

Gibran dan Sandiaga Uno Bertemu di Solo, Ini yang Dibahas

Regional
2 Anggota Polisi Dibacok Saat Berusaha Bubarkan Geng Motor di Probolinggo

2 Anggota Polisi Dibacok Saat Berusaha Bubarkan Geng Motor di Probolinggo

Regional
Jadwal dan Harga Tiket KA Merak di Bulan Juni 2024

Jadwal dan Harga Tiket KA Merak di Bulan Juni 2024

Regional
Ditanya soal Pilkada Jateng, Raffi Ahmad: Panjang Nanti Izinnya Sama Istri

Ditanya soal Pilkada Jateng, Raffi Ahmad: Panjang Nanti Izinnya Sama Istri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Sederet Fakta Oknum Polisi di Ambon Tega Perkosa Anak Tetangga Berusia 8 Tahun

Sederet Fakta Oknum Polisi di Ambon Tega Perkosa Anak Tetangga Berusia 8 Tahun

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Kompak Kenakan Kaos 'Ngegas Jateng' Bareng Dico, Raffi Ahmad Beri Penjelasan

Kompak Kenakan Kaos "Ngegas Jateng" Bareng Dico, Raffi Ahmad Beri Penjelasan

Regional
Banten Kekurangan 46.375 Ekor Hewan Kurban

Banten Kekurangan 46.375 Ekor Hewan Kurban

Regional
KM Bintan Jaya Karam, 3 Awak Ditemukan Selamat Mengapung di Lautan

KM Bintan Jaya Karam, 3 Awak Ditemukan Selamat Mengapung di Lautan

Regional
Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan

Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan

Regional
Penyelundupan 100.000 Benih Lobster di Riau Digagalkan, Nilainya Capai Rp 20 Miliar

Penyelundupan 100.000 Benih Lobster di Riau Digagalkan, Nilainya Capai Rp 20 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com