KOMPAS.com - Tindakan polisi menangkap sembilan orang petani karena dituduh mengancam para pekerja proyek pembangunan bandar udara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menuai kecaman.
Pada Sabtu (24/02), sembilan orang petani sawit dari Kelompok Tani Saloloang itu ditangkap oleh kepolisian setempat.
Mereka dituduh melakukan pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan bandara udara tersebut.
Bandara itu dibangun di satu kawasan di Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Gersik, dan Kelurahan Jenebora di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim.
Baca juga: Soal Tol IKN yang Terganjal Lahan, Airlangga Akan Bahas Lebih Detail
Keluarga para petani mengeklaim mereka ditangkap semena-mena dan tanpa surat penangkapan.
Mereka juga mengatakan sembilan orang itu hanya menuntut haknya atas lahan mereka yang disebutnya "diambil" untuk kebutuhan proyek bandara baru.
Pegiat lingkungan mengecam tindakan aparat yang disebut sebagai “tindakan sistematis”.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang tahun 2022, ada 32 kasus konflik agraria di sejumlah daerah di Indonesia. Sebelas kasus di antaranya terkait proyek strategis nasional (PSN).
Menurut KPA, insiden penangkapan sembilan petani di Kaltim seolah menempatkan masyarakat sebagai melakukan tindakan ilegal yang membahayakan proyek IKN.
Padahal, demikian KPA, proyek IKN itulah yang justru mengganggu masyarakat.
Baca juga: Hunian Non-ASN di IKN Diprioritaskan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Diskusi yang dilakukan pihak kelompok tani tersebut dilakukan sambil makan di salah satu toko milik warga.
Kemudian, datanglah iring-iringan tujuh kendaraan Polda Kaltim dan mereka mengamankan para petani tersebut.
Agustina, yang ditunjuk sebagai juru bicara dari pihak keluarga, mengataan kepada BBC News Indonesia bahwa sembilan anggota kelompok tani itu “ditangkap seperti penjahat narkoba”.
Baca juga: Daftar Pejabat ASN yang Pindah Lebih Dulu ke IKN
Keterangan polisi menyebutkan sembilan orang petani itu ditangkap karena mengancam para pekerja proyek dengan menggunakan senjata tajam.
Mereka juga dianggap menghalangi proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.
Secara terpisah, Peradi Balikpapan sebagai anggota Koalisi Tanah Untuk Rakyat menegaskan akan mendampingi sembilan orang petani itu.
"Kami segera menengok warga di tahanan Polda," kata Ketua Peradi Balikpapan Ardiansyah kepada wartawan A Rahma yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Ardiansyah menegaskan bahwa peristiwa penangkapan tersebut adalah kriminalisasi pada warga yang sedang mempertahankan hak-haknya.
"Warga tidak menentang pembangunan, namun mereka juga punya hak atas lahan. Bahkan warga sudah mengusahakan lahan berpuluh tahun sebelum ada rencana IKN," ujarnya.
Baca juga: Starlink Sudah Sampaikan Minat Berinvestasi di IKN
Menurut Ardiansyah, para pihak berencana bertemu pada Senin (26/02) untuk melakukan perhitungan uang ganti atas tanam tumbuh di lahan yang disengketakan di Pantai Lango.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rilisnya yang diterima BBC News Indonesia, mereka ditangkap karena diduga terlibat kasus pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN pada Sabtu (24/02).
Menurut Polda Kaltim, pengancaman berawal pada Jumat (23/02) ketika sekelompok orang mendatangi operator alat berat yang tengah bekerja.
Orang-orang ini, kata polisi, “mengancam dan meminta untuk menghentikan pekerjaan pembangunan bandara VVIP IKN” sehingga para pekerja memberhentikan operasi.
Baca juga: Furnitur Rumah dan Perkantoran di IKN Diisi Produk Dalam Negeri