Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Hasil Judi Bola Online di Kamboja dan Filipina Disimpan di Bank di Batam

Kompas.com - 25/02/2024, 13:28 WIB
Hadi Maulana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satuan Tugas Anti Mafia Bola (Satgas AMB) Polri mengatakan telah berhasil membongkar perjudian bola online.

Bahkan dari kasus ini pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dan empat orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan Satgas Antimafia Bola Polri. Inisialnya L, T, D dan S.

“Ada 4 tersangka dan sejumlah barang bukti yang kami amankan dari kasus judi bola online ini,” kata Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan di Batam, Sabtu (24/2/2024).

Baca juga: Polri Limpahkan Kasus Judi Bola SBOTOP ke Kejari Batam

Bahkan dalam aksinya, pelaku menggunakan rekening deposit dan withdraw di Indonesia, khususnya Batam, Kepri, seperti rekening dari bank BCA, BNI, BRI, dan beberapa bank lainnya.

“Dari orientasi pasar khusus di Indonesia, analisis yang telah dilakukan menunjukkan omset satu bulan dari praktik perjudian ini mencapai sekitar 15 miliar rupiah,” terang Bambang.

Bambang juga menyebutkan, hasil pemeriksaan seluruh transaksi dilakukan melalui rekening-rekening yang terdaftar di Batam.

Untuk barang bukti yang diamankan termasuk 110 buku tabungan dari berbagai bank, 5 buah token bank, 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit apartemen, serta uang tunai sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar.

Bambang mengungkapkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang melakukan praktik judi online di wilayah hukum Indonesia.

“Hal ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari praktik Judi Bola Online Ilegal yang kerap merugikan masyarakat,” jelas Bambang.

Baca juga: Polri Ungkap Kasus Mafia dan Judi Bola, Jokowi: Jangan Berhenti, Diteruskan hingga Bersih

Tidak hanya WNI, jaringan judi bola online ini juga melibatkan warga negara asing yang kini sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran terhadap pelaku terutama di negara Filipina dan Kamboja.

“Server judi online ini memang berada di negara Kamboja dan Filipina, namun praktik perjudian ini dilakukan di wilayah hukum Indonesia, termasuk Batam,” sebut Bambang.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Jadi keempat tersangka ini terancam hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” pungkas Bambang.

Baca juga: Polri Bongkar Kasus Judi Bola Online, 4 Tersangka Ditangkap

Sebelumnya, kempat tersangka kasus judi bola online dengan inisial L, T, D, dan S telah dilakukan penyerahan kepada Kejaksaan Negeri Batam oleh Bareskrim Polri melalui Satgas AMB Polri.

Hal ini merupakan langkah strategis dalam rangka penegakan hukum yang sesuai dengan tempat terjadinya kejahatan dan administrasi perbankan yang terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com