Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang PSU, Bawaslu Manokwari Ingatkan Parpol dan Caleg Jangan Belanja Suara di 7 TPS

Kompas.com - 23/02/2024, 14:59 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik agar tidak melakukan praktek belanja suara mengiming-imingi pemilih dengan uang.

Hal tersebut ditegaskan menjelang berlangsung pemungutan suara ulang (PSU) di 7 TPS yang berada di dapil 1 dan dapil 2 distrik Manokwari Barat, Sabtu (24/2/2024).

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat mengungkapkan hal tersebut. Pihaknya mengingatkan para caleg dan parpol.

"Jangan coba-coba membeli dan menawarkan kepada pemilih dengan imbalan uang dan hal tertentu."

Baca juga: Jelang PSU di Manokwari, Warga Gelar Aksi Bakar Ban Tolak Politk Uang

"Jika kedapatan ada yang bermain belanja suara atau membeli suara, Bawaslu akan lakukan proses hukum," kata Samsudin, Jumat (23/2/2024).

Samsudin mengatakan, sanksi pidana sebagaimana dalam pasal 515 undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

Dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Di sisi lain Samsudin menegaskan bagi KPPS agar bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: 24 Februari, KPU Manokwari Akan Gelar PSU di 7 TPS dalam 4 Kelurahan

Dia meyebut, KPPS yang baru dilantik memiliki tanggung jawab berat untuk melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS PSU.

"Saya harapkan agar KPPS bekerja dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya berpedoman pada aturan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," katanya.

Ha tersebut agar tidak terjadi pelanggaran yang sama. Dia meminta KPPS memastikan pemilih yang datang menyalurkan hak suaranya betul-betul mereka yang terdaftar dalam DPT dan dilayani dengan baik.

"Sementara pengawasan dari Bawaslu tentu akan memperketat bagi masyarakat yang menyalurkan hak suara benar-benar mereka yang terdaftar dalam DPT," tegasnya.

Menurut Samsudin, untuk memastikan pemilih sesuai dengan DPT tentu perlu disinkronkan antara undangan, KTP, dan daftar hadir sehingga datanya akurat dan yang benar-benar memilih adalah pemilih yang punya hak pilih.

Baca juga: Mencoblos di TPS 077, Bupati Manokwari: Berikan Hak Suara Sesuai Hati Nurani

"Jika terjadi pelanggaran yang sama dalam hal ini pemilih tidak sesuai dengan DPT atau menggunakan hak orang lain, maka sesuai dengan pasal 510 dan 533 UU Nomor 7 Tahun 2017 akan dikenai sanksi pidana Pemilu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta."

"Maka harapannya pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan aman dan lancar," tegasnya.

Terdapat 7 TPS di 4 kelurahan yakni Kelurahan Amban, Kelurahan Sanggeng Kelurahan Wosi dan Kelurahan Manokwari Timur yang berada di Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari akan menggelar PSU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Kilas Daerah
Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umroh dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umroh dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Regional
Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Regional
Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Regional
TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

Regional
Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Regional
Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Regional
Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Regional
Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Regional
Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Regional
Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Regional
11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

Regional
Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Regional
Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com