DEMAK, KOMPAS.com - Pemungutan suara susulan (PSS) 10 desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah dipastikan akan berlangsung pada Sabtu (24/2/2024) mendatang.
Setidaknya terdapat 114 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdampak banjir dan sekitar 27.000 daftar pemilih tetap (DPT) tidak bisa menyuarakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari lalu.
Kepastian PPS di Demak pada 24 Februari 2024 tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik.
"Oleh karena itu kami pastikan, kami datang kemari, jangan sampai terjadi pemungutan suara ulang atau pemungutan suara ditunda," katanya usai menghadiri rapat persiapan pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara susulan 10 desa di kantor KPU Demak, Rabu (21/2/2024) siang.
Baca juga: Partisipasi Pemilih di Jateng Diklaim Capai 82,5 Persen, 114 TPS di Demak Lakukan Pemilu Susulan
Baca juga: 13 TPS di Yogyakarta Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya
Menurutnya, meskipun panitia penyelenggara pemungutan dan perhitungan suara di Kecamatan Karanganyar terdampak banjir, ia memastikan petugas siap menggelar PSS.
"Ini juga rencananya KPU Kabupaten Demak akan berkoordinasi dengan Pemda memastikan kesehatan rekan-rekan KPPS di 114 TPS," kata Idham.
"Informasi yang disampaikan Ketua KPU Demak Mba Ulfa, pada umumnya mereka sudah kembali ke tempat tinggal, hanya satu desa Wonorejo," sambung dia.
Baca juga: Massa Geruduk KPU Jateng, Protes Kecurangan Pemilu dan Minta Komisioner Membekukan Diri
Disinggung soal kondisi banjir Desa Wonorejo, Idham menyebutkan, apabila daerah tersebut tidak kunjung surut, akan dilakukan relokasi TPS di desa setempat yang sudah kering.
"Berkaitan dengan satu desa Wonorejo ya, kemungkinan akan menggunakan TPS relokasi, TPS yang tidak ditempatkan sesuai alamat yang ditentukan. Tetap di desa Wonorejo tapi lokasinya digeser," terang Idham.
Meskipun sebagian wilayah Desa Wonorejo tergenang, ia menjamin tempat yang dipilih aman dan mudah dijangkau oleh pemilih.
"Yang pasti dalam penentuan TPS di Desa Wonorejo itu prinsip utamanya harus memenuhi kualitas pelayanan terhadap pemilih, pokoknya jangan sampai terganggu menyuarakan hak pilihnya," katanya.
Baca juga: Pamit ke Kamar Mandi, Anggota KPPS di Kendal Tewas Diduga Bunuh Diri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.