Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPS yang Lakukan PSU di Manggarai NTT Bertambah, dari 6 Jadi 9

Kompas.com - 20/02/2024, 14:02 WIB
Nansianus Taris,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LABUAN BAJO KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan 9 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Sebelumnya Bawaslu merekomendasikan 6 TPS yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye, mengatakan, sebelumnya mereka merilis enam TPS berpotensi PSU dan sedang menelusuri beberapa TPS lain yang terindikasi mengarah ke PSU.

"Saat ini kami sampaikan berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Pengawas Pemilu merekomendasikan PSU di sembilan TPS," kata Yohanes dalam keterangan yang diterima Selasa, (20/2/2024).

Baca juga: Pesawat AirAsia Tergelincir di Bandara Komodo Labuan Bajo

Ia menyebut, tiga TPS tambahan itu antara lain TPS 01 Kelurahan Wali di Kecamatan Langke Rembong, TPS 03 Bangka Lelak, dan TPS 03 Bangka Tonggur di Kecamatan Lelak.

Dengan penambahan itu, jumlah TPS yang harus dilakukan PSU tersebar di empat kecamatan, yakni empat TPS di Kecamatan Langke Rembong yakni TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, TPS 02 Kelurahan Pitak, TPS 01 Kelurahan Wali dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal.

Kemudian, sebanyak dua TPS di Kecamatan Wae Rii, yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii. Lalu dua TPS di Kecamatan Lelak, yakni TPS 03 Desa Bangka Tonggur dan TPS 03 Desa Bangka Lelak dan satu TPS di Kecamatan Ruteng, yakni TPS 01 Desa Bulan.

"Dari sembilan TPS tersebut, terdapat dua TPS yang harus melakukan pemungutan ulang untuk semua jenis surat suara, mulai dari DPRD Kabupaten, DPRD provinsi, DPD, DPR RI, sampai presiden dan wakil presiden. Dua TPS tersebut yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii di Kecamatan Wae Rii," katanya.

Selain itu, lanjut dia, terdapat lima TPS yang melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan DPRD provinsi, DPD, DPR RI, dan presiden wakil presiden, yakni TPS 02 Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, TPS 07 Kelurahan Golo Dukal dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal di Kecamatan Langke Rembong dan TPS 03 Desa Bangka Lelak dan TPS 03 Desa Bangka Tonggur di Kecamatan Lelak.

Terdapat satu TPS yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang untuk pemilihan DPD dan pemilihan presiden wakil presiden, yakni TPS 02 Kelurahan Pitak, serta satu TPS yang hanya menggelar pemungutan suara ulang hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, yakni TPS 01 Kelurahan Wali.

"PSU di sembilan TPS tersebut direkomendasikan setelah pengawas TPS menemukan adanya sejumlah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) maupun pemilih pindahan atau disebut pemilih tambahan (DPTb) di TPS tempat mereka memberikan suara," ungkapnya.

Ada pun alamat pada KTP elektronik yang mereka gunakan, jelas dia, untuk syarat memilih tidak sesuai dengan alamat TPS tempat mereka memberikan suara.

"Mestinya, pemilih yang terdata pada TPS asal, tetapi karena kondisi tertentu harus memilih di TPS lain, wajib mengajukan permohonan pindah memilih ke KPU Kabupaten atau PPK atau PPS di TPS tujuan. Untuk pemilih yang pindah memilih karena alasan pindah domisili, menempuh pendidikan di luar domisili, bekerja di luar domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, dan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, wajib A melaporkan pada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," jelasnya.

"Sementara untuk pemilih yang menjadi tahanan rutan atau lapas, tertimpa bencana, menjalani rawat inap karena sakit, dan menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, wajib melaporkan diri pada PPS, PPK, atau KPU kabupaten paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara," sambung dia.

Baca juga: Ada Potensi Gelombang Setinggi 2 Meter, Kapal Wisata di Labuan Bajo Dilarang Berlayar

Ia mengungkapkan, pengawas TPS menilai pelayanan terhadap pemilih tanpa melalui prosedur pindah memilih telah melanggar Pasal 372 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan turunannya, yakni Pasal 80 ayat 2 huruf d Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan dalam Pemilihan Umum.

Atas rekomendasi yang disampaikan pengawas TPS, KPU Kabupaten Manggarai telah menerbitkan Keputusan Nomor 552 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang pada sembilan TPS tersebut. Adapun pelaksanaan PSU dijadwalkan pada 24 Februari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Manggara Timur, Pasangan Jalur Independen Yoseph Marto-Heremias Dupa Harus Perbaiki Syarat Dokumen Pencalonan

Pilkada Manggara Timur, Pasangan Jalur Independen Yoseph Marto-Heremias Dupa Harus Perbaiki Syarat Dokumen Pencalonan

Regional
Polisi di Pati Dipukuli Saat Acara Dangdutan, Awalnya Ingin Sampaikan Imbauan

Polisi di Pati Dipukuli Saat Acara Dangdutan, Awalnya Ingin Sampaikan Imbauan

Regional
Polisi NTT Memburu Pria yang Menawarkan Kerja Selundupkan WN China ke Australia dengan Bayaran Rp 20 Juta

Polisi NTT Memburu Pria yang Menawarkan Kerja Selundupkan WN China ke Australia dengan Bayaran Rp 20 Juta

Regional
Hendi Akan Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacagub Jateng ke PDI-P Siang Ini

Hendi Akan Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacagub Jateng ke PDI-P Siang Ini

Regional
PKB Targetkan Menang Pilkada Kabupaten Semarang, PKS Masih Jajaki Koalisi

PKB Targetkan Menang Pilkada Kabupaten Semarang, PKS Masih Jajaki Koalisi

Regional
Diduga Jadi Ajang Narkoba, Pentas Musik Koplo Tengah Malam Dilarang

Diduga Jadi Ajang Narkoba, Pentas Musik Koplo Tengah Malam Dilarang

Regional
UKT Batal Naik, Unsoed Hitung Ulang Pembayaran Mahasiswa Baru

UKT Batal Naik, Unsoed Hitung Ulang Pembayaran Mahasiswa Baru

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Pensiunan PTPN V Ditemukan Tewas Berdarah di Rumahnya di Pekanbaru

Pensiunan PTPN V Ditemukan Tewas Berdarah di Rumahnya di Pekanbaru

Regional
Baru Seminggu Bekerja, Pegawai Koperasi di Lombok Dibunuh Pimpinan gara-gara Utang Rp 500.000

Baru Seminggu Bekerja, Pegawai Koperasi di Lombok Dibunuh Pimpinan gara-gara Utang Rp 500.000

Regional
6 Orang Daftar Bakal Calon Rektor UNS Solo, Salah Satunya dari Kemenko PMK

6 Orang Daftar Bakal Calon Rektor UNS Solo, Salah Satunya dari Kemenko PMK

Regional
Mendagri Sebut Ada 3 Wilayah di Papua Terlambat Salurkan Dana Hibah Pilkada

Mendagri Sebut Ada 3 Wilayah di Papua Terlambat Salurkan Dana Hibah Pilkada

Regional
Bos Koperasi di Lombok Bunuh Pegawai yang Baru Seminggu Kerja gara-gara Utang Rp 500.000

Bos Koperasi di Lombok Bunuh Pegawai yang Baru Seminggu Kerja gara-gara Utang Rp 500.000

Regional
Zulkieflimansyah Tanggapi Kandasnya Duet Jilid II dengan Rohmi dalam Pilkada NTB

Zulkieflimansyah Tanggapi Kandasnya Duet Jilid II dengan Rohmi dalam Pilkada NTB

Regional
Setelah PDI-P, PKS Bertemu Golkar untuk Bahas Pilkada Solo

Setelah PDI-P, PKS Bertemu Golkar untuk Bahas Pilkada Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com