KOMPAS.com - Indonesia memiliki tiga pembagian waktu, yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT).
Pembagian waktu di Indonesia ini diatur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1987 yang ditetapkan pada tanggal 26 November 1987 oleh Presiden Soeharto.
Baca juga: Daftar Provinsi yang Masuk Zona Waktu Indonesia Tengah
Dilansir dari laman Gramedia, alasan adanya tiga pembagian waktu ini tidak lain adalah karena letak astronomis Indonesia.
Seperti diketahui, wilayah Indonesia terletak di antara 95 derajat sampai 141 derajat Bujur Timur yang berarti panjang garis bujurnya adalah 46 derajat.
Baca juga: Daftar Provinsi yang Masuk Zona Waktu Indonesia Barat
Karena dalam setiap satu jam bumi akan berputar pada porosnya (rotasi) sejauh 15 derajat, maka sesuai panjang garis bujurnya Indonesia akan memiliki tiga zona waktu.
Selain itu, letak astronomis juga digunakan untuk menetapkan selisih waktu secara internasional menggunakan jarak ke timur atau barat dari titik meridian utama (0° bujur) di Greenwich, London, Inggris sebagai acuannya.
Baca juga: Pembagian Waktu di Indonesia serta Daftar Provinsi yang Masuk Zona WIB, WIT, dan WITA
Untuk Indonesia bagian timur, perhitungan waktunya akan didasarkan pada pada bujur 135 derajat yang membuat adanya selisih waktu sekitar 9 jam lebih awal dari kota Greenwich (GMT+9).
Lebih lanjut, perbedaan waktu WIT dengan WIB adalah dua jam lebih cepat dan WIT dengan WITA adalah satu jam lebih cepat.
Sumber:
peraturan.bpk.go.id
gramedia.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.