Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Pasutri di Bogor Jadi Korban Salah Tangkap, Begini Kata Kapolres

Kompas.com - 10/02/2024, 09:05 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

Kemudian, Subur dan istrinya, Titin, melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Cileungsi.

Polisi hanya memberi tanggapan bahwa laporan akan segera diurus.

"Jadi saya ama istri ditinggal dan dibebaskan begitu saja. Gak ada permintaan maaf apa gimana."

"Langsung pergi aja, gak ada bahasa minta maaf, gak ada. Saya ngejar dia sampai ke Metland. Orang-orang itu pada pergi," bebernya.

Tanggapan polisi

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan adanya kejadian di dalam video viral penangkapan pasutri tersebut.

Kini, ia sedang melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggotanya yang disinyalir terlibat dalam penangkapan. 

Baca juga: Pengakuan Warga Sukabumi Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Dianiaya dan Dipaksa Akui Bobol Minimarket

"Betul, itu (kejadian video viral salah tangkap) betul. Cuman sekarang sedang dilakukan pemeriksaan kepada siapa anggota yang berbuat dan siapa berperan apa," ucap Rio saat dihubungi Jumat (9/2/2024) malam pukul 23.25 WIB.

Mantan Kasat Intel Polres Metro Jakarta Barat ini pun menegaskan sudah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Ia akan melakukan tindakan tegas bila anggotanya terbukti membuat kesalahan penangkapan yang tidak sesuai standard operating procedure (SOP).

"Nanti apabila sudah terbukti saya akan melakukan tindakan tegas dan ini lagi diperiksa semua anggota yang berkegiatan (pada saat penangkapan)," ungkap Rio.

"(Itu dari anggota unit mana?) anggota reskrim pastinya itu. Tapi ini lagi kami periksa satu per satu, siapa yang melakukan pelanggaran prosedur tersebut," sambungnya.

Adapun aturan mengenai penangkapan salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Prosedur penangkapan menurut KUHAP

Menurut Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni:

  • Keterangan saksi
  • Keterangan ahli
  • Surat
  • Petunjuk
  • Keterangan terdakwa

Pasal ini menegaskan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.

Baca juga: Kuasa Hukum Pelaku Pengeroyok Anggota TNI di Lamongan Sebut Kliennya Korban Salah Tangkap

Prosedur penangkapan oleh polisi menurut KUHAP, yakni:

  • Penyidik memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka;
  • Surat penangkapan tersebut harus menyebutkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa;
  • Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
  • Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan orang yang tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.
  • Membuat berita acara penangkapan

Prosedur penangkapan menurut Peraturan Kapolri

Lebih lanjut, prosedur penangkapan oleh polisi diterangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dalam peraturan tersebut, petugas yang melakukan penangkapan wajib untuk:

  • Memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
  • Menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
  • Memberitahukan alasan penangkapan;
  • Menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
  • Menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
  • Senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
  • Memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langar Perda Solo, Belasan Baliho Bakal Cagub Jateng Dicopot

Langar Perda Solo, Belasan Baliho Bakal Cagub Jateng Dicopot

Regional
Viral, Video Kecelakaan CBR Vs Vario di JJLS Gunungkidul, Satu Tewas

Viral, Video Kecelakaan CBR Vs Vario di JJLS Gunungkidul, Satu Tewas

Regional
Banjir Tutup Badan Jalan di Maluku Tengah, Pengendara Motor Harus Bayar Rp 20.000

Banjir Tutup Badan Jalan di Maluku Tengah, Pengendara Motor Harus Bayar Rp 20.000

Regional
Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Regional
Tak Kuat Menanjak, Truk Tanah Hantam Pos Polisi hingga Hancur

Tak Kuat Menanjak, Truk Tanah Hantam Pos Polisi hingga Hancur

Regional
Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan dari PDN

Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan dari PDN

Regional
Kronologi Bus Rombongan 'Study Tour' Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Kronologi Bus Rombongan "Study Tour" Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Regional
Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Regional
Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Regional
Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Regional
Bus 'Study Tour' Terperosok ke Jurang di Lampung, 6 Orang Luka Berat

Bus "Study Tour" Terperosok ke Jurang di Lampung, 6 Orang Luka Berat

Regional
Polisi Buru Wanita Penculik Balita di Bima NTB

Polisi Buru Wanita Penculik Balita di Bima NTB

Regional
Sindikat Curanmor di Brebes Dibongkar, 2 Tersangka Ditangkap, 12 Motor Dikembalikan

Sindikat Curanmor di Brebes Dibongkar, 2 Tersangka Ditangkap, 12 Motor Dikembalikan

Regional
Makam Mahasiswi Kedokteran di Purbalingga Dirusak OTK, Diduga Jasad Hendak Dicuri

Makam Mahasiswi Kedokteran di Purbalingga Dirusak OTK, Diduga Jasad Hendak Dicuri

Regional
Jalan Padang-Pekanbaru yang Putus di Lembah Anai Diperkirakan Buka 21 Juli 2024

Jalan Padang-Pekanbaru yang Putus di Lembah Anai Diperkirakan Buka 21 Juli 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com