Kemudian, Subur dan istrinya, Titin, melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Cileungsi.
Polisi hanya memberi tanggapan bahwa laporan akan segera diurus.
"Jadi saya ama istri ditinggal dan dibebaskan begitu saja. Gak ada permintaan maaf apa gimana."
"Langsung pergi aja, gak ada bahasa minta maaf, gak ada. Saya ngejar dia sampai ke Metland. Orang-orang itu pada pergi," bebernya.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan adanya kejadian di dalam video viral penangkapan pasutri tersebut.
Kini, ia sedang melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggotanya yang disinyalir terlibat dalam penangkapan.
"Betul, itu (kejadian video viral salah tangkap) betul. Cuman sekarang sedang dilakukan pemeriksaan kepada siapa anggota yang berbuat dan siapa berperan apa," ucap Rio saat dihubungi Jumat (9/2/2024) malam pukul 23.25 WIB.
Mantan Kasat Intel Polres Metro Jakarta Barat ini pun menegaskan sudah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Ia akan melakukan tindakan tegas bila anggotanya terbukti membuat kesalahan penangkapan yang tidak sesuai standard operating procedure (SOP).
"Nanti apabila sudah terbukti saya akan melakukan tindakan tegas dan ini lagi diperiksa semua anggota yang berkegiatan (pada saat penangkapan)," ungkap Rio.
"(Itu dari anggota unit mana?) anggota reskrim pastinya itu. Tapi ini lagi kami periksa satu per satu, siapa yang melakukan pelanggaran prosedur tersebut," sambungnya.
Adapun aturan mengenai penangkapan salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni:
Pasal ini menegaskan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.
Baca juga: Kuasa Hukum Pelaku Pengeroyok Anggota TNI di Lamongan Sebut Kliennya Korban Salah Tangkap
Prosedur penangkapan oleh polisi menurut KUHAP, yakni:
Lebih lanjut, prosedur penangkapan oleh polisi diterangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Dalam peraturan tersebut, petugas yang melakukan penangkapan wajib untuk: