Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sulsel Catat 43 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

Kompas.com - 09/02/2024, 15:13 WIB
Hendra Cipto,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat, hingga saat ini ada 43 kasus dugaan pelanggaran Pemilu di Sulsel.

43 kasus tersebut sementara ditangani Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulsel.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli ketika dikonfirmasi, Jumat (9/2/2024).

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu Titiek Soeharto dalam Acara Kementan, Bawaslu DIY: Masih Proses

 

 

"Sejak masa kampanye itu, sebanyak 43 kasus (dugaan pelanggaran pemilu) yang kami tangani. Ada beberapa variabel yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi. Ada juga 5 di antaranya naik di penyidikan, dua di antaranya di vonis putusan," ungkapnya.

Menurut Mardiana, 43 kasus ini ditangani bersama Sentra Gakkumdu dengan variabel terjadinya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), keterlibatan kepala desa berkampanye yang dilibatkan oleh peserta pemilu.

"Kemudian juga ada tindakan diduga terjadi politik uang. Nah itu kemudian putus di Bulukumba dengan putusan 8 bulan pidana, kemudian di Sinjai itu ada 2 bulan," terangnya.

Mardiana melanjutkan, sekarang ada dua daerah yang tengah dalam proses penyidikan. Yakni dugaan pelibatan kepala desa di Kabupaten Luwu dan terkait dugaan politik uang di Kabupaten Soppeng.

"Jadi kalau di Luwu itu pelibatan kepala desa secar aktif mengkampanyekan calon tertentu. Kalau di Soppeng pembagian bansos Baznas dan ikut membagikan kartu nama caleg. Tapi sebenarnya dia tidak tahu dan tidak memahami. Jadi bantuan baznas dulu dikasi, setelah itu ada kartu nama disitu langsung dikasikan, ketidak tahuannya disitu. Tapi dia bukan orang Baznas," bebernya.

Sementara untuk kasus di Kabupaten Tana Toraja, sambung Mardiana, terkait dengan penanganan pelanggaran administrasi untuk pencalonan.

Baca juga: Soal Video Sekda Takalar Kampanye Prabowo-Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran

"Jadi ada manipulasi dokument yang dilakukan oleh salah satu calon yang kita temukan di Bawaslu, ternyata itu muaranya pada tindak pidana. Karena dia melakukan tindak manipulasi persyaratan untuk calon legislatif di daerah," jelasnya

Mardiana menuturkan, jika Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti persoalan ini. Karena berkaitan syarat administrasi yang tidak terpenuhi.

"Namun problemnya sekarang kan, pencalonan ini sudah diputuskan dan masuk dalam surat suara. Ada beberapa yang sudah kita minta tidak masukkan dengan dasar pesyaratan itu," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com