Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Bentrok, 6 Anggota Geng Motor di Banyumas Diamankan

Kompas.com - 07/02/2024, 19:59 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Enam remaja anggota geng motor diamankan polisi setelah terlibat bentrok di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (7/2/2024).

Dari tangan para remaja ini, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam antara lain berupa celurit dan corbek.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, penangkapan itu bermula saat salah satu warga melihat segerombolan remaja menggunakan motor dengan membawa senjata tajam.

"Sekitar pukul 01.00 WIB warga melihat segerombolan remaja diduga geng motor karena mereka membawa senjata tajam di antaranya celurit," kata Andriansyah kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Bobol Bank dengan Modus Kredit, Pengusaha di Purwokerto Rugikan Negara hingga Rp 4 Miliar

Tak lama kemudian, gerombolan remaja ini terlibat bentrok, tepatnya di depan apotek Desa Pangebatan.

Di tengah bentrokan, salah satu remaja lari dan bersembunyi di sebuah konter ponsel.

"Kemudian anak tersebut diamankan oleh warga dan dibawa ke balai desa. Selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut dan anggota Polsek Karanglewas mengamankannya untuk dimintai keterangan," katanya lagi.

Baca juga: Demi Judi Slot, Pelajar di Pulau Sebatik Nekat Bobol Toko Kelontong


Baca juga: Gerombolan Remaja Acungkan Sajam di Bundaran Digulis Pontianak, 5 Ditangkap, Lainnya Kabur Hindari Polisi

Berbekal informasi dari remaja tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan lima remaja lain yang membawa senjata tajam.

Remaja yang diamankan yaitu, ABN (16), BPP (16), RAW (17), MHI (16), MIB (17) dan RPN (17). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

"Dari informasi yang kami gali geng motor ini menantang tawuran kepada geng motor bernama Gemtas dan juga geng motor bernama Wargilan," jelas Andriansyah.

Atas perbuatannya, para remaja dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Baca juga: Tinggal Seorang Diri, Lansia di Magelang Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinsos Bengkulu Kembalikan 9 Anak Jalanan ke Keluarganya

Dinsos Bengkulu Kembalikan 9 Anak Jalanan ke Keluarganya

Regional
Lebih dari 5 Jam Listrik Padam di Sumsel, Jambi, dan Lampung

Lebih dari 5 Jam Listrik Padam di Sumsel, Jambi, dan Lampung

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Listrik di Palembang Padam, Operasional LRT Sumsel Ikut Lumpuh

Listrik di Palembang Padam, Operasional LRT Sumsel Ikut Lumpuh

Regional
Pikap Tabrak Dua Mahasiswi hingga Tewas di Semarang, Sopir Jadi Tersangka

Pikap Tabrak Dua Mahasiswi hingga Tewas di Semarang, Sopir Jadi Tersangka

Regional
Listrik Mati sejak Siang di Palembang, Warga Mulai Kehabisan Air Bersih

Listrik Mati sejak Siang di Palembang, Warga Mulai Kehabisan Air Bersih

Regional
Massa Anggota Grup Kecimol Geruduk Kantor Gubernur NTB, Desak Polisi Pidanakan Penari Erotis

Massa Anggota Grup Kecimol Geruduk Kantor Gubernur NTB, Desak Polisi Pidanakan Penari Erotis

Regional
Menang di MA, Bapenda Kepri Minta ATB Lunasi Utang Rp 48 Miliar

Menang di MA, Bapenda Kepri Minta ATB Lunasi Utang Rp 48 Miliar

Regional
Listrik Mati Warnai Unggah Ulang Dukungan Paslon Perseorangan Pangkalpinang

Listrik Mati Warnai Unggah Ulang Dukungan Paslon Perseorangan Pangkalpinang

Regional
Kedapatan Bawa Celurit Usai Shalawatan, 2 Remaja di Banyumas Diamuk Massa

Kedapatan Bawa Celurit Usai Shalawatan, 2 Remaja di Banyumas Diamuk Massa

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Regional
Wapres soal Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN: Saya Harap Pembangunan IKN Tetap Berjalan

Wapres soal Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN: Saya Harap Pembangunan IKN Tetap Berjalan

Regional
Listrik di Jambi Padam, 660.000 Pelanggan Terkena Dampak

Listrik di Jambi Padam, 660.000 Pelanggan Terkena Dampak

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Sore Ini, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Barat Daya

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Sore Ini, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Barat Daya

Regional
Kades di Magelang Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 786 Juta, Ditangkap di Tempat Hiburan Banjarnegara

Kades di Magelang Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 786 Juta, Ditangkap di Tempat Hiburan Banjarnegara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com