Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas, Napi di Polewali Mandar Ditangkap

Kompas.com - 07/02/2024, 14:16 WIB
Junaedi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, Kompas.com – R, napi kasus narkotika di lapas kelas IIB Polewali Mandar Sulawesi Barat ditangkap karena mengedarkan narkoba dari dalam lapas.

R menggandeng adiknya, AS untuk menjalankan aksinya tersebut.

Tersangka R diketahui dapat berkomunikasi dengan adiknya yang merupakan kurir di luar penjara untuk menjalankan bisnis ini.

Baca juga: Napi Kasus Sodomi Kabur, Seluruh Petugas Jaga Lapas Pontianak Diperiksa

BNNP Sulbar dan BNNK Polewali berhasil menangkap R setelah ada informasi pemesanan narkotika jenis sabu dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang dikirim ke Campalagian, Polewali Mandar.

Petugas BNN pun langsung menggeledah rumah tujuan pengiriman tersebut dan menemukan sabu seberat 55,54 gram yang disembunyikan di dalam salon speaker beserta timbangan.

"Sabu tersebut ditemukan dalam kondisi sudah dibagi menjadi beberapa paket plastik kecil," kata Dilia dalam rilis di Polewali Mandar, Rabu (7/2/2024) pagi.

Rupanya, sabu tersebut akan diedarkan di Polewali Mandar oleh seorang ibu rumah tangga berinisial AS yang tak lain adik kandung R.

Dari penangkapan AS, akhirnya diketahui bahwa peredaran narkotika ini terkait jaringan R yang dikendalikan dari dalam lapas Polman.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar Kombespol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum menyebutkan, dalam aksinya R mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas menggunakan Handphone.

R diketahui memesan sabu dari rekannya yang ada di Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Baca juga: Napi Kasus Sodomi Kabur dari Lapas Pontianak, Panjat Atap Kamar Mandi

Setiap kali R membutuhkan barang, tersangka akan menghubungi rekannya di Pinrang dan diantarkan ke rumahnya di Campalagian, Sulbar.

“Semuanya dikendalikan tersangka dari dalam lapas. Tersangka diketahui memesan barang dari (Kabupaten) Pinrang sebelum diantarkan ke rumah keluarganya di Campalagian,” jelas Dilia, Selasa (6/2/2024).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R dan AS dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com