Pelaku lalu meminta bantuan korban meminjamkan uang untuk biaya transportasi dan pembelian alat ritual.
"Korban dijanjikan dibagi uang sebesar Rp 6 miliar. Lantaran tergiur janji manis pelaku, korban secara bertahap memberikan uang hingga nilainya mencapai total Rp 38 juta," katanya.
Setelah memberikan uang, korban sempat beberapa kali menanyakan uang yang dijanjikan itu. Namun pelaku selalu menghindar.
Baca juga: Nama Kapolres Kubu Raya Dicatut Penipu, Minta Uang Sumbangan
Hingga pada 24 Januari 2024, pelaku datang ke rumah korban dengan membawa dua buah karung. Pelaku mengatakan karung itu baru boleh dibuka setelah 10 hari karena nantinya akan berubah menjadi uang.
Korban yang curiga lalu membuka karung itu beberapa hari setelah pelaku datang. Ternyata karung itu hanya berisi air minum kemasan gelas.
Sadar menjadi korban penipuan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca juga: Nama Pj Wali Kota Yogyakarta Dicatut Penipu, Minta Transfer Uang ke Pendeta
Eko mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP. "Ancaman maksimal 4 tahun penjara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.