Saat kampanye, sambungnya, boleh memberikan materi kampanye maksimal 100.000 dalam bentuk kaos, stiker, dan lain-lain. Hal itu diatur dalam PKPU.
Aturan mengenai bahan kampanye yang diperbolehkan oleh KPU dan bukan termasuk dalam serangan fajar dijelaskan secara rinci pada Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.
Memenuhi unsur tindak pidana pemilu, aparat penegak hukum kejar semua unsur formil dan materil harus lengkap.
“Harus ada ajakan pilih ini ya, tetapi kalau tidak ada maka laporan tidak bisa dilanjutkan,” kata Khoirunnisa.
Misalnya diberikan uang Rp 100.000, harus ada buktinya. Sulit dijerat itu. Di Mahkamah Konstitusi juga selama ini jika ada pelanggaran pemilu sulit dibuktikan dan diadili.
Baca juga: Bawaslu Sebut Mahasiswa dan Pemilih Muda Jadi Sasaran Empuk Politik Uang
Ia memaparkan salah satu penyebab derasnya misinformasi, disinformasi dan malinformasi pemilu terutama politik uang karena ada kesenjangan informasi di masyarakat.
“Ada informasi yang terputus di tengan masyarakat tentang politik uang,” kata Khoirunnisa.
Informasi kerawanan politik uang dalam pemilu harus disebarkan ke masyarakat agar mereka jauh lebih kritis.
"Pemilih akan selesai transaksinya dengan caleg ketika uang diberikan, padahal kontrak politik antara pemilih dan yang dipilih itu lima tahun jangka waktunya."
"Tapi karena dia memilih diberikan uang, setelah terpilih dia (pemilih) akan ditinggalkan," kata Khoirunnisa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.