Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Gibran atas Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibirru di PN Solo

Kompas.com - 01/02/2024, 14:11 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru.

Seperti diketahui, Almas merupakan pengugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan Gibran untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Saat ditemui di Balai Kota Solo, Gibran mengaku sudah mengetahui adanya dua gugatan wanprestasi tersebut.

Gugatan pertama yang terlihat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register Senin (22/1/2024) tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.

Lalu, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin (29/1/2024). Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

"Iya, akan kita tindaklanjuti," kata Gibran saat akan menuju mobil dinasnya, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Soal Klaim Gibran Getarkan Kandang Banteng di Jateng, Ganjar: Hati-hati Ketanduk


Baca juga: Ajak Warga Sulawesi Utara Pilih Prabowo-Gibran, Kaesang: Coblosnya Sekali Biar Nanti Pilpres Sekali Putaran

Gugatan wanprestasi Almas

Pengugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru, saat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Pengugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru, saat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Kemudian saat disinggung apakah ada perjanjian antara dirinya dengan Almas, Gibran mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya tidak tahu," ujarnya sembari menutup pintu mobil dinasnya dan pergi meninggalkan Balai Kota Solo.

Diberitakan sebelumnya, ada beberapa poin alasan penggugat (Almas) mengajukan gugatan ke Gibran.

Almas menyinggung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan.

Karena hal itu, Gibran saat ini bisa mencalonkan diri dan mendaftar bersama Prabowo Subianto ke KPU.

"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Bambang Aryanto, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Visi Misi Lengkap Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Lebih lanjut, dalam surat gugatan tersebut dituliskan jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat.

"Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dengan dasar tersebut," kata dia.

Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat.

"Pengugat mengalami kerugian yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat," kata dia.

Pengugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Dalam gugatannya pula, Almas akan mengunakan uang yang dibayar tergugat untuk sebuah panti asuhan yang berada di Surakarta.

 

Baca juga: Bambang Pacul: Jika Jawa Tengah Ambruk, Seluruh Indonesia Akan Ambruk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi Malam Ini, Status Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi Malam Ini, Status Waspada

Regional
Semua Rencana Telah Dijalankan, Pemkab Blora Optimistis Prevalensi Stunting Jadi 14 Persen pada 2024

Semua Rencana Telah Dijalankan, Pemkab Blora Optimistis Prevalensi Stunting Jadi 14 Persen pada 2024

Regional
Dalam 19 Hari, 199 Tersangka Narkoba di Jambi Ditangkap, 3 Masih Remaja

Dalam 19 Hari, 199 Tersangka Narkoba di Jambi Ditangkap, 3 Masih Remaja

Regional
Tunggakan Pajak Centre Point Rp 107 Miliar Ternyata Dibayar PT KAI

Tunggakan Pajak Centre Point Rp 107 Miliar Ternyata Dibayar PT KAI

Regional
Penyebab Ketua Bawaslu Banyumas Mundur dari Proses Pencalonan di Pilkada 2024

Penyebab Ketua Bawaslu Banyumas Mundur dari Proses Pencalonan di Pilkada 2024

Regional
Oknum Perwira dan Bintara Polisi Didakwa Pakai Sabu di Rumah Dinas

Oknum Perwira dan Bintara Polisi Didakwa Pakai Sabu di Rumah Dinas

Regional
Pantai Pasir Panjang di Singkawang: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Pasir Panjang di Singkawang: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Polisi Ungkap Identitas Mayat Pria di Danau Sentani Jayapura

Polisi Ungkap Identitas Mayat Pria di Danau Sentani Jayapura

Regional
Zona II Candi Borobudur Dibangun, 2.000 Pedagang Dipindah ke Dekat Bekas Kandang Gajah

Zona II Candi Borobudur Dibangun, 2.000 Pedagang Dipindah ke Dekat Bekas Kandang Gajah

Regional
Sosok Tri Adinata, Guru Musik di Medan yang Menangis Haru Saat Disambangi Alan Walker

Sosok Tri Adinata, Guru Musik di Medan yang Menangis Haru Saat Disambangi Alan Walker

Regional
Mahasiswa Demo Desak Kejati Sumbar Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Solok Selatan

Mahasiswa Demo Desak Kejati Sumbar Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Solok Selatan

Regional
Usai Bunuh Temannya dengan Sadis, Aldi Menyerahkan Diri ke Polisi

Usai Bunuh Temannya dengan Sadis, Aldi Menyerahkan Diri ke Polisi

Regional
Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada Pangkalpinang Diperpanjang 3x24 Jam

Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada Pangkalpinang Diperpanjang 3x24 Jam

Regional
Bupati Nonaktif Labuhanbatu Didakwa Korupsi Rp 4,9 Miliar

Bupati Nonaktif Labuhanbatu Didakwa Korupsi Rp 4,9 Miliar

Regional
'Branding' Solo Kota Olahraga, Gibran Sebut Anggaran untuk Perbaikan Velodrome Manahan Capai Rp 35 Miliar

"Branding" Solo Kota Olahraga, Gibran Sebut Anggaran untuk Perbaikan Velodrome Manahan Capai Rp 35 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com