PADANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memeriksa 13 saksi terkait dugaan penggelapan dana koperasi Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Dharmasraya.
"Sudah ada 13 saksi yang kita periksa terkait kasus dugaan penggelapan dana koperasi LPN ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan yang dihubungi Kompas.com, Kamis (18/1/2024).
Menurut Andry, kasus tersebut terus dikembangkan hingga ditemukan dugaan tindak pidana untuk menetapkan tersangka.
Baca juga: Jual Rokok ke Pelajar, Pemilik Warung di Padang Didenda Rp 500.000
Hingga saat ini, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus yang melibatkan 16.000 warga yang jadi korban itu.
Menurut Andry, laporan yang masuk ke pihaknya adalah dugaan penggelapan dana nasabah koperasi sebesar Rp 15 miliar hingga Rp 20 miliar.
"Laporannya adalah dugaan penggelapan dana nasabah koperasi, tapi kita kembangkan apakah ada dugaan tindakan pidana perbankan," jelas Andry.
Baca juga: 16.000 Warga Sumbar Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 15 Miliar
Menurut Andry, koperasi tersebut juga menjalankan bisnis seperti bank, yakni menghimpun dana dari warga yang bukan anggota koperasi.
"Dana dari warga berupa tabungan dihimpun mereka. Jadi ini mirip bisnis bank, kita lihat apakah ada unsur pidana perbankannya ya," kata Andry.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 16.000 warga Dharmasraya, Sumatera Barat, menjadi korban dugaan investasi bodong sebuah koperasi "Lumbung Pitih Nagari" dengan perkiraan Rp 15 miliar.
Uang yang dikumpulkan pengelola koperasi dengan datang dari rumah ke rumah hingga sekarang belum dikembalikan.
"Saat ini kasus sedang diproses di Polda Sumbar. Sebelumnya ada di Polres Dharmasraya. Karena sudah menjadi atensi, kasusnya kita tarik ke Polda," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.
Kasus itu dilaporkan pada September 2023 dan satu bulan kemudian naik ke tingkat penyidikan.
"Sudah sidik. Belum ada tersangkanya karena kita masih kembangkan kasusnya," jelas Suharyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.