Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis BBM Ilegal di Magelang Diungkap, Pelaku Modifikasi Mobil dengan Mesin Penyedot

Kompas.com - 18/01/2024, 07:30 WIB
Egadia Birru,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – Jajaran Polresta Magelang mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Modusnya, pelaku membeli Pertalite dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi dengan pompa penyedot.

Wakapolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, pelakunya adalah MB (32).

Warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini sudah menjalankan aksinya selama tiga tahun berbekal mobil yang dimodifikasi dengan pompa penyedot.

MB membeli Pertalite di SPBU di Kecamatan Soropadan, Kabupaten Temanggung, Jateng.

"Dalam sehari, tersangka membeli sebanyak dua kali dengan setiap pembelian 1 liter (Rp 10.000). Total BBM bersubsidi yang dibeli mencapai 750 liter," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus LGBT, Oknum Polisi di Kendari Ditangkap


Baca juga: Lapangan Golf Blora Diduga Jadi Tempat Mesum, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi dan Jamu Kuat

Adapun modusnya, ketika operator SPBU mengisi BBM ke tangki mobil, tersangka menyalakan saklar mesin pompa.

Melalui selang, BBM lantas dibagi ke sejumlah jeriken yang ada di dalam mobil.

“Setelah mendapatkan Pertalite, dijual lagi kepada para pengecer di wilayah Kecamatan Selopampang, Temanggung, dan Kecamatan Windusari, Magelang yang berjumlah kurang lebih 15 pengecer,” jelas dia.

"MB menjual Pertalite kepada pengecer sebesar Rp 11.000 per liter. Dalam satu bulan, dia mampu mengantongi keuntungan hingga Rp 18,2 juta," imbuhnya.

Baca juga: Konsumsi Narkoba dan Gelapkan Mobil, 3 Polisi di Pamekasan Dipecat

Dari pelaku, polisi menyita 20 jeriken dengan ukuran setiap jeriken 35 liter atau total 700 liter Pertalite.

Terkait dugaan adanya oknum di SPBU Soropadan yang turut berperan dalam penyalahgunaan BMM bersubsidi itu, Kesat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba mengaku masih dalam penyelidikan.

“Terkait keterlibatan SPBU, kami panggil dan periksa. Namun, masih sebagai saksi. Kami tetap ke depankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

MB disangkakan Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Ia diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," paparnya.

Baca juga: Bertemu Petani dan Nelayan, Ganjar Menerima Keluhan Pupuk hingga BBM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan 'Stunting'

Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan "Stunting"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com