SEMARANG, KOMPAS.com - Narto, seorang sopir angkot di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), mengaku dibayar Rp 200.000 per dua bulan agar iklan calon anggota legislatif (caleg) dipasang di mobilnya.
"Dikasih uang cuma Rp 200.000," jelas Narto saat mobilnya terkena operasi stiker caleg oleh Bawaslu Semarang di dekat Pasar Karangayu Semarang, Rabu (17/1/2024).
Meski yang diberikan tak seberapa, dia mengaku tak berani mencopot iklan poster caleg yang menempel di mobilnya karena sudah dibayar.
Baca juga: Beri Cap Tersangka Penusukan Pohon di Poster Caleg, Inisiator: Biar Paham Itu Salah!
"Jadi diklotok (copot) ya monggo. Kalau saya yang ngelotok (nyopot) sendiri, tidak berani," paparnya.
Dia mengaku mengetahui soal larangan penempelan alat peraga kampanye di angkot. Namun, karena membutuhkan uang, Narto mengaku terpaksa menerima tawaran tersebut.
"Tahu dilarang, berhubung ada yang masang ya diterima," ujar dia.
Di lokasi yang sama, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pencopotan itu merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan dinas perhubungan soal maraknya stiker atau branding caleg di angkot.
"Kegiatan penertiban mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70," kata dia.
Dalam aturan itu, ucap Arief, pemasangan bahan kampanye juga dilarang ditempelkan di tempat-tempat tertentu, terutama sarana prasarana publik.
"Atas dasar itu, petugas gabungan melakukan penertiban," ucap Arief.
Bawaslu Kota Semarang juga sudah mengidentifikasi jumlah angkutan umum yang dipasang stiker kampanye.
"Kami sudah identifikasi kurang lebih ada 75 angkutan umum yang terdapat stiker atau branding," ungkapnya.
Baca juga: Caleg DPRD Bondowoso Jual Ginjal untuk Modal Kampanye, IDI: Tak Bisa Sembarangan
Saat ditanya apakah ada penertiban stiker kampanye yang terpasang di mobil pribadi, Arief menjelaskan bahwa pemilu tahun ini tak ada larangan terkait hal itu.
"Untuk mobil pribadi, memang tidak ada aturannya. Berbeda dengan tahun 2019," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.