Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 52 Kg Sabu Terbongkar, Kapolda Jambi Beri Penghargaan 19 Polisi

Kompas.com - 15/01/2024, 14:09 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Sebanyak 19 anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mendapatkan penghargaan dari Kepala Polda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono.

Mereka dianggap berjasa karena telah mengungkapkan kasus jaringan narkoba internasional asal Malaysia, dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram.

Mereka juga membongkar keterlibatan seorang oknum sipir di Lapas kelas II A Jambi dalam kasus ini.

Penghargaan tersebut diserahkan Rusdi di lapangan Mapolresta Jambi, Senin (15/1/2024) pagi.

Dalam sambutannya, Rusdi mengucapkan selamat dan terima kasih atas kinerja yang membanggakan institusi Polda Jambi tersebut.

Baca juga: Kelabuhi Polisi, Warga Purworejo Tempelkan Sabu di Baliho Caleg Saat Transaksi

“Hari ini kita menyaksikan beberapa rekan-rekan kita menerima penghargaan atas nama institusi Polda Jambi."

"Pahami rekan-rekan sekalian, yang memberi penghargaan itu adalah oleh semua, apa yang telah dilakukan, apa yang telah dicapai oleh rekan-rekan kita dari satuan narkoba Polresta Jambi," kata Rusdi.

Rusdi mengatakan, kondisi kamtibmas yang baik saat ini tidak hadir begitu saja, karena ada kerja keras semua personel.

“Kondusivitas ini tidak ada begitu saja, tapi di sini ada upaya kita bersama bagaimana menciptakan kondisi yang kondusif tersebut."

Baca juga: Polisi Tangkap Sipir Lapas Jambi Pemilik 32 Kg Sabu, Pelaku Terlibat Jaringan Internasional

"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan sekalian yang telah melaksanakan tugas dengan baik," ungkap Rusdi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat melakukan rilis penangkapan petugas lapas dengan barang bukti 52 kilogram sabu, Sabtu (13/1/2024)Suwandi/KOMPAS.com Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat melakukan rilis penangkapan petugas lapas dengan barang bukti 52 kilogram sabu, Sabtu (13/1/2024)

Sebelumnya diberitan, Polresta Jambi menangkap MA (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi yang terlibat dalam kasus ini.

Kepala Polresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika.

Polisi mendapat kabar bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Telanaipura dekat SMP 7. Sabu tersebut akan dikirimkan ke Jakarta, pada 6 Januari 2024.

Baca juga: Seorang Petugas Lapas Jambi Ditangkap Polisi Saat Bawa Sabu Puluhan Kg

Pada dua tersangka dalam kasus ini, polisi menemukan 20 paket besar narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik teh cina.

Sabu tersebut seberat 20.307.753 gram (20,3 kilogram), dan 32 paket besar dalam plastik kemasan teh cina seberat 32.180.138 gram (32,18 kilogram).

Selain itu, ada satu tas besar berwarna hitam, satu unit iphone 15, lalu satu tas berwarna hitam, dan satu tas berwarna biru tua, serta sebuah HP Samsung A14.

Total keseluruhan barang bukti seberat 52.487.891 gram (52,48 kilogram). Disebutkan, apabila dikonversi ke dalam harga pasar, barang bukti tersebut diperkirakan mencapai nilai Rp 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Regional
20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

Regional
Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Regional
Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Kilas Daerah
Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Regional
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Regional
Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com