Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Danai Perambahan Hutan Lindung, Eks Kadis di Bangka Jadi Buronan

Kompas.com - 09/01/2024, 17:41 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com-BA (59), mantan Plt kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus perambahan hutan lindung.

Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk tim khusus untuk mengejar BA yang kini tersangka perambahan di kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Penetapan BA sebagai tersangka karena memiliki peran dalam memberikan perintah dan mendanai kegiatan perambahan hutan.

Baca juga: Setengah Bulan Buron, Pembunuh Juru Tagih Koperasi di Lampung Timur Ditangkap

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kehutanan, Cepi Arifiana mengatakan, tersangka dikirim surat pemanggilan sebanyak dua kali namun selalu mangkir.

"Kami menerbitkan surat perintah untuk membawa paksa tersangka. Namun, hingga saat ini keberadaan tersangka BA tidak diketahui keberadaannya. Dengan alasan tersebut, Penyidik KLHK telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim POLRI dalam menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka BA," kata Cepi dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/1/2024).

Cepi menuturkan, kasus bermula dari kegiatan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan dengan luas sekitar 4,56 hektar untuk dilakukan penanaman kelapa sawit.

Dalam kasus ini, sudah ada dua orang yang terlebih dahulu menjadi tersangka yaitu AY dan TH.

Berkas penyidikan KLHK tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti dan telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"AY dan TH saat ini telah menjalani tahanan di Lapas Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujar Cepi.

Baca juga: PR Besar Kejati Lampung, 28 Buronan Belum Tertangkap

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda meminta BA untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut.

"Upaya tegas untuk mengungkap pelaku kejahatan ini akan terus diupayakan mengingat kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem hutan, bencana alam dan kerugian negera,” tegas Yazid.

Terhadap kasus ini, tersangka BA dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

Regional
Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Regional
Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Kilas Daerah
Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Regional
Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Regional
Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Regional
TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

Regional
Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com