BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang pegawai PT KAI meninggal dunia dalam tabrakan kereta api Turangga dan Commuterline Bandung Raya di petak jalur Haurpugur-Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024) pagi.
Keempat korban yang meninggal dunia yakni Masinis Commuterline Julian Dwi Setiyono, Asisten Masinis Commuterline Ponisam, Pramugara KA Turangga Ardiansyah, dan Security atau PAM Stasiun Cimekar Enjang Yudi.
PT KAI pun memastikan akan memberikan beasiswa pendidikan kepada seluruh anak korban tewas dalam peristiwa kecelakaan maut tersebut.
Baca juga: Haru di Rumah Duka, Masinis Korban Kecelakaan Maut Turangga Tinggalkan Istri dan Anak Semata Wayang
Hal ini dipastikan langsung oleh Dirut KAI, Didiek Hartantyo saat ditemui di Kantor Pusat KAI Bandung, Sabtu (6/1/2024).
Dia mengatakan, pihaknya akan memberikan hak-hak untuk keluarga korban meninggal dalam peristiwa tabrakan dua kereta api tersebut.
Salah satunya biaya pendidikan hingga selesai kuliah bagi semua anak korban.
"Dari PT KAI berikan termasuk yayasan akan memberikan beasiswa pada anak-anak almarhum yang masih bersekolah sampai selesai atau kuliahnya," ujar Didiek.
Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Ardiansyah, Pramugara KA Turangga yang Meninggal Saat Bertugas
Baca juga: Investigasi Kecelakaan KA Turangga Dimulai Hari Ini, Berikut Kata KNKT
Terkait besaran "tali kasih" yang akan diberikan kepada keluarga almarhum, Didiek tidak memerinciya. Namun, dipastikan sesuai dengan ketentuan perusahaan.
"Kepada empat pegawai yang jadi korban kecelakaan kereta api di Cicalengka yang gugur sudah kami hitung. Jumlahnya akan disampaikan nanti," tambahnya.
Sementara itu, bagi korban luka dalam peristiwa tersebut, pihaknya pun akan menanggung biaya pengobatannya hingga sembuh. Saat ini tinggal dua lagi korban yang masih dirawat intensif di rumah sakit.
"Masih ada dua korban di rumah sakit," kata Didiek.
Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, keluarga korban kecelakaan akan menerima santunan seusai dengan ketentuan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” kata Dewi dalam keterangan resminya.
Baca juga: Dirut KAI Pastikan Penumpang yang Terhambat Perjalanannya Dapat Kompensasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.