Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Eks Kajari Buleleng Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/01/2024, 13:53 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Bali, Fahrur Rozi, dituntut hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Terdakwa dinilai terbukti menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Buleleng sebesar Rp 46 miliar.

Tuntutan tersebut disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, pada Rabu (3/1/2024). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahrur Rozi, dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 6.000.000.000 subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU.

Baca juga: Kejati Bali Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Eks Kajari Buleleng yang Tersangkut Korupsi Rp 46 M

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan pertama ketiga penuntut umum.

Berikutnya, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama penuntut umum.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kemudian, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dan sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya tidak melakukan perbuatan tercela.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan terdakwa yakni mempunyai tanggungan istri dan empat orang anak.

"Terdakwa sudah mengabdi pada negara di Kejaksaan RI selama 30 tahun dan terdakwa pernah mendapatkan penghargaan dari pemerintah RI berupa Piagam Satya Lencana Karya Satya 30 tahun," kata JPU.

Baca juga: Sekitar 20 Kades Ramai-ramai Diperiksa, Buntut Kasus Gratifikasi Mantan Kajari Buleleng

Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada Senin (8/1/2023).

Sebelumnya diberitakan, perbuatan terdakwa ini terjadi saat masih menjabat sebagai Kajari Buleleng sejak tahun 2016 hingga 2018.

Saat itu, terdakwa mengunakan pengaruhnya sebagai Kajari Buleleng memaksa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah-sekolah, dan desa-desa, untuk melakukan pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu.

Atas perannya itu, tersangka mendapat uang dari CV Aneka Ilmu sebesar Rp 46.064.401.795. Lalu, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dari tindak pidananya tersebut.

Dalam kasus ini, Direktur CV Anek Ilmu, Suwanto juga ikut diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com