Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jateng Dilarang Menyalakan Petasan Saat Tahun Baru, Ada Sanksi Pidananya

Kompas.com - 21/12/2023, 13:30 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Warga Jawa Tengah (Jateng) dilarang merayakan malam tahun baru 2024 menggunakan petasan. Sebab, petasan dianggap berbahaya dan berisiko menimbulkan korban jiwa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Jateng, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, petasan dianggap berbahaya dan dapat mengancam korban jiwa.

"Petasan juga mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Ketua DPD Partai Gerindra Jateng Sebut Gibran Paling Siap untuk Debat Cawapres

Dia menjelaskan, meledakkan atau menyalakan petasan tidak diizinkan karena sudah diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya.

"Sudah ada aturannya pelarangan petasan," katanya.

Baca juga: Membanggakan, Pemprov Jateng Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 6 Kali Berturut-turut

Menurutnya, sudah banyak korban berjatuhan yang diakibatkan oleh petasan, mulai dari anak-anak maupun dewasa.

“Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon. Maka dari itu, mercon dilarang karena dampaknya yang berbahaya,” tambahnya.

Berbeda dengan kembang api, Satake menyebut, masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api saat merayakan malam tahun baru dengan persyaratan tertentu.

“Penggunaan kembang api dalam skala besar harus ada izin. Perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam tahun baru, silakan mengurus perizinannya. Untuk informasi lengkap silakan hubungi satuan intelkam di polres terdekat,” ujarnya.

Satake menyampaikan, Polda Jateng dan jajaran akan all out mengamankan perayaan malam tahun baru. Polisi juga memonitor setiap kegiatan masyarakat untuk melakukan penjagaan dan patroli untuk menjaga kenyamanan warga pada malam tahun baru.

“Sudah disiapkan pos-pos pengamanan. Namun khusus tahun baru nanti, dipastikan semua personel Polri, Polda Jateng akan diterjunkan ke lapangan,” tegasnya.

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mempunyai, menyimpan, hingga mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Regional
Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Regional
TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

Regional
Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Regional
Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Regional
Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Regional
Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Regional
Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Regional
Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Regional
11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

Regional
Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Regional
Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Regional
Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Regional
Pemkot Tangerang Siapkan Belasan Hotel untuk Sukseskan Popda XI Banten 2024

Pemkot Tangerang Siapkan Belasan Hotel untuk Sukseskan Popda XI Banten 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com