Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertipu Arisan Fiktif, Warga Mojokerto Alami Kerugian Rp 82 Juta

Kompas.com - 15/12/2023, 22:00 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Seorang perempuan asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli arisan.

Kasus itu dialami Nova Fatmawati, warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. 

Perempuan itu mengalami kerugian sebesar Rp 82 juta dari 22 kali transaksi membeli arisan milik orang lain yang ditawarkan Imelda Magdalena Van.

Baca juga: Rugikan Warga hingga Miliaran Rupiah, Kantor Arisan Online Digeruduk

Kasus yang dialami Nova mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (15/12/2023), dengan terdakwa Imelda Magdalena Van.

Berdasarkan informasi yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto, Imelda didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Perempuan penyedia arisan itu didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menawarkan kepada Nova untuk membeli arisan milik orang lain yang dijual dengan harga lebih murah.

Tawaran Imelda membuat korban tergiur. Nova membeli arisan yang ditawarkan Imelda hingga 22 kali, sejak  16 Desember 2021 sampai dengan 27 April 2022.

Namun, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto Mohammad Fajarudin, arisan milik orang lain yang ditawarkan Imelda untuk dibeli Nova sebenarnya tidak ada yang dijual.

Uang arisan yang sebelumnya dijanjikan oleh terdakwa, dari sejak transaksi hingga saat ini belum diterima korban.

“Alasan terdakwa Imelda, pemilik arisan sedang membutuhkan uang sehingga dijual. Padahal, tidak ada arisan yang dijual,” kata Fajarudin, Jumat (15/12/2023).

Disebutkan, dari 22 kali transaksi pembelian arisan yang ditawarkan Imelda, korban menderita kerugian sebesar Rp 82 juta.

Baca juga: Penipuan Berkedok Arisan Bodong, Mahasiswa di Bandung Dilaporkan

“Uang yang ditransferkan oleh Nova kepada terdakwa, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar Fajaruddin.

Atas perbuatannya, Imelda didakwa melakukan penipuan sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP, serta melakukan penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 372 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Nonaktif Labuhanbatu Didakwa Korupsi Rp 4,9 Miliar

Bupati Nonaktif Labuhanbatu Didakwa Korupsi Rp 4,9 Miliar

Regional
'Branding' Solo Kota Olahraga, Gibran Sebut Anggaran untuk Perbaikan Velodrome Manahan Capai Rp 35 Miliar

"Branding" Solo Kota Olahraga, Gibran Sebut Anggaran untuk Perbaikan Velodrome Manahan Capai Rp 35 Miliar

Regional
Jelang Idul Adha, Perajin Tusuk Sate Kewalahan Penuhi Permintaan Pasar

Jelang Idul Adha, Perajin Tusuk Sate Kewalahan Penuhi Permintaan Pasar

Regional
2 Jaringan Pemburu Jual Cula Badak TNUK ke China untuk Obat dan Kosmetik

2 Jaringan Pemburu Jual Cula Badak TNUK ke China untuk Obat dan Kosmetik

Regional
Pemprov Bengkulu Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Gubernur Rohidin Dapat Apresiasi

Pemprov Bengkulu Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Gubernur Rohidin Dapat Apresiasi

Regional
Wakapolsek Margoyoso Pati Dipukul Pria Mabuk di Panggung Dangdut, Begini Penjelasannya

Wakapolsek Margoyoso Pati Dipukul Pria Mabuk di Panggung Dangdut, Begini Penjelasannya

Regional
Tersangkut Kasus Pidana, Pria di Tanah Laut Kalsel Menikah di Kantor Polisi

Tersangkut Kasus Pidana, Pria di Tanah Laut Kalsel Menikah di Kantor Polisi

Regional
Eks Bupati Tanimbar Diperiksa Jaksa Terkait Korupsi SPPD dan Penyertaan Modal

Eks Bupati Tanimbar Diperiksa Jaksa Terkait Korupsi SPPD dan Penyertaan Modal

Regional
Soal Peluang Adiknya Maju Pilkada DKI, Gibran: Keputusannya di Kaesang

Soal Peluang Adiknya Maju Pilkada DKI, Gibran: Keputusannya di Kaesang

Regional
Sekolah di Pebatasan RI-Papua Nugini Dapat Bantuan 200 Buku dari Kemendikbud

Sekolah di Pebatasan RI-Papua Nugini Dapat Bantuan 200 Buku dari Kemendikbud

Regional
Jual Cula di Pasar Gelap Internasional, Pemburu Bunuh 26 Badak di TNUK

Jual Cula di Pasar Gelap Internasional, Pemburu Bunuh 26 Badak di TNUK

Regional
Prarekontruksi Kasus Vina Cirebon, Warga yang Melihat Teriak 'Pegi Tak Bersalah'

Prarekontruksi Kasus Vina Cirebon, Warga yang Melihat Teriak "Pegi Tak Bersalah"

Regional
Bupati Kebumen Ungkap Dugaan Pungli Satpol PP Rp 30 Juta Lewat Medsos

Bupati Kebumen Ungkap Dugaan Pungli Satpol PP Rp 30 Juta Lewat Medsos

Regional
DPC PDI-P Brebes Tunggu Hasil Survei Elektabilitas 12 Bakal Calon, Siapa Saja Mereka?

DPC PDI-P Brebes Tunggu Hasil Survei Elektabilitas 12 Bakal Calon, Siapa Saja Mereka?

Regional
30 Siswa SD di Kepulauan Meranti Riau Keracunan Makanan

30 Siswa SD di Kepulauan Meranti Riau Keracunan Makanan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com