Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas KPPS di Kepri Tak Boleh Punya Riwayat Penyakit Bawaan

Kompas.com - 15/12/2023, 11:40 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mewajibkan calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilu 2024 wajib menjalani tes kesehatan saat mendaftar sebagai petugas.

“Jadi setiap calon petugas KPPS di Kepri benas-benar sehat,” kata Anggota KPU Kepri Jernih Millyati Siregar di Batam, Jumat (15/12/2023).

Tidak saja menyerahkan surat keterangan dari dokter yang menandakan calon petugas tersebut sehat, bahkan calon tersebut juga tidak boleh memiliki riwayat penyakit bawaan.

“Apabila ada, maka otomatis akan kami gugurkan, hal ini dilkakukan untuk menghindari seperti kejadian pada lima tahun lalu, yakni Pemilu 2019 yang tidak sedikit anggota KPPS jatuh sakit bahkan ada yang meninggal dunia karena kelelahan melakukan penghitungan suara,” tegas Jernih.

Baca juga: KPU Kabupaten Bandung Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi RT RW untuk Daftar KPPS

Setiap calon petugas KPPS juga harus memiliki tekanan darah, gula darah dan kadar kolesterol yang baik.

Jernih mengungkapkan, Kepri membutuhkan 41.398 petugas KPPS pada pelaksanaan Pemilu 2024.

“Jumlah tersebut nantinya disebar di 5.914 tempat pemungutan suara atau TPS,” ungkap Jernih.

“Untuk pengumuman dan pendaftaran calon petugas KPPS sudah dibuka sejak kemarin, dan hingga saat ini masih penyeleksian,” sambung Jernih.

Baca juga: Covid-19 Meningkat, Warga Kepri Diminta Hati-hati Liburan ke Singapura dan Malaysia

Calon petugas KPPS harus berusia di bawah 55 Tahun

Tidak saja wajib mengikuti tes kesehatan, calon petugas KPPS di Kepri juga tidak boleh berusia di atas 55 tahun.

“Jadi standarnya diatas 17 tahun dan dibawah 55 tahun,” tegas Jernih.

Untuk bias menjadi petugas KPPS di Kepri, setiap calon harus memiliki pendidikan minimal SMA sederajat.

Kemudian setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

“Yang terpenting, tidak menjadi anggota parpol atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika,” sebutnya.

Selain itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Disinggung perekrutan petugas KPPS di pulau terdepan dan terluar, seperti Kabupaten Anambad dan Natuna, Jernih mengatakan hal itu dilakukan seperti biasa, hanya saja tetap menjadi perhatian khusus bagi KPU Kepri.

“Namanya lokasi hinterland pasti ada kendala-kendala, akan tetapi hal itu bisa kami minimalisir dengan melakukan hal-hal di pemilihan sebelumnya. Artinya teknis dalam perekrutan ini tidak jauh beda dengan waktu kami merekrut waktu pilkada sebelumnya,” pungkas Jernih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Regional
Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Regional
Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Regional
Pasutri di Tegal 'Berebut' Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Pasutri di Tegal "Berebut" Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Regional
Kata Ade Bhakti soal Potensi Lawan Wali Kota Semarang di Pilkada 2024

Kata Ade Bhakti soal Potensi Lawan Wali Kota Semarang di Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com