Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNHCR Yakin Biaya Kebutuhan Warga Rohingya di Aceh Tak Bebani Pemda

Kompas.com - 13/12/2023, 12:21 WIB
Zuhri Noviandi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Faisal Rahman, Protection Associate United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau badan pengungsi PBB, menilai biaya yang digunakan untuk kebutuhan pengungsi Rohingya di Aceh, tidak akan membebani pemerintah daerah.

“Sejauh pengalaman penanganan pengungsi di Aceh, semua kebutuhan pengungsi tidak pernah membebani keuangan pemda,” kata Faisal saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Kemenlu Tanggapi soal Wacana Memindahkan Pengungsi Rohingya ke Pulau Galang

Menurut Faisal, hal ini juga bisa dikonfirmasi langsung kepada masyarakat di Pidie, Aceh, yang sudah menangani pengungsi Rohingya hampir satu tahun.

Baca juga: Ditolak Sana-sini, 135 Warga Rohingya Akhirnya Diungsikan ke Aceh Besar

“Dalam penyediaan kebutuhan tersebut, kita biasa bekerja sama dengan masyarakat. Jadi, masyarakat sangat tahu siapa yang membiayai pemenuhan kebutuhan tersebut,” ujarnya.

Terkait penolakan warga Rohingya di Aceh, Faisal memahami kondisi itu dan berharap bisa duduk bersama dengan masyarakat untuk berdiskusi.

“Kita berharap bisa duduk sama-sama membicarakan kekhawatiran masyarakat dan apa yang bisa kita lakukan untuk mengurangi kekhawatiran masyarakat. Ini proses kita lakukan di Pidie dan Lhokseumawe yang menampung pengungsi sementara. Sama-sama kita cari solusi untuk masalah kemanusiaan ini dan alhamdulillah semua bisa disepakati atas kebaikan semua,” ujarnya.

Sementara, terkait pengungsi Rohingya yang saat ini masih berada di gedung Balai Meuseraya Aceh (BMA), UNHCR masih menunggu kepastian dari pemerintah terkait pemindahan mereka.

“Terkait lokasi dan rencana pemindahan, baiknya dikonfirmasi ke pemerintah. Posisi kami siap membantu pemerintah,” ujar Faisal.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengatakan, terkait keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh, ada kewajiban yang sudah diatur dalam Perpres No 125 Tahun 2016 bahwa pemerintah daerah harus menyiapkan lokasi penampungan.

Total ada 1.684 warga Rohingya di Aceh dan tersebar di delapan titik.

“Penampungan-penampungan terhadap pengungsi-pengungsi itu kewajiban kita. Kemudian akan dibantu oleh lembaga internasional untuk kegiatan yang lainnya. Ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan misalnya sanitasi, MCK, kesehatan, rumah ibadah, dan lain-lain,” ujar Achmad kepada awak media di Banda Aceh, Selasa (12/12/2023).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com