Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan Ganja di Bandara Sentani Jayapura

Kompas.com - 12/12/2023, 11:26 WIB
Roberthus Yewen,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayapura berhasil menangkap pelaku penyelundupan narkoba jenis ganja melalui Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Rabu (6/12/2023).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang perempuan berinisial MLMK.

Wanita 30 tahun itu menitipkan barangnya kepada seorang penumpang berinisial RB di Bandara Sentani dengan tujuan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Baca juga: Terlibat Narkoba, Anggota Polisi di Situbondo Dipecat

"Pelaku menitipkan barang kepada RB yang ingin ke Timika dengan alasan bahwa barang titipan adalah sayur dan ikan kering." 

"Nanti saat masuk ke dalam x-ray di Bandara Sentani baru diketahui bahwa barang titipan itu adalah ganja sebanyak 36 paket berukuran besar,” jelasnya dalam keterangan pers kepada wartawan di Polres Jayapura, Selasa (12/12/2023).

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Saksi RB. Dari hasil keterangannya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di Kota Jayapura.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menemukan 30 paket ganja berukuran besar yang berada di rumah pelaku.

“Dengan demikian, dari yang diamankan di Bandara Sentani ada 36 paket bungkus berukuran besar dan yang kami temukan di rumah pelaku adalah 30 paket berukuran besar sehingga totalnya ada 66 paket berukuran besar dengan total 1,1 kg,” tuturnya.

Baca juga: Nyamar Jadi Ojol, Polisi Cirebon Sergap Residivis Narkoba

Mengambil ganja dari PNG

Pelaku sehari-hari bekerja sebagai pegawai swasta di Kota Jayapura. Menariknya, dalam kasus ini kata Fredrickus, pelaku memesan sendiri dan mengambil ganja langsung dari perbatasan RI-Papua Nugini (PNG).

“Yang menarik dari kasus ini adalah pelaku memesan dan mengambil ganja dari PNG,” ucapnya.

Meski demikian, ada kendala yang dialami kepolisian. Sebab, menurut Fredrickus, setelah dilakukan penyelidikan, orang yang ganjanya pelaku pesan dari PNG sudah meninggal dunia.

“Ini yang membuat rangkaian penyelidikan menjadi putus. Selain itu juga target pelaku yang di Timika juga belum bisa kita pastikan, karena yang tahu adalah yang meninggal tersebut,” ungkapnya.

Pelaku menyatakan baru pertama kali melakukan penyelundupan terhadap narkoba jenis ganja ini.

Baca juga: 3 Polisi di Bandung Dipecat, Jadi Pengedar Narkoba dan Ada yang Bolos Kerja 7 Tahun

Pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara

Fredrickus menyatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penyelundupan dan memiliki narkoba jenis ganja yang ditemukan di rumahnya.

“Pasal yang disangkakan yakni kepemilikan, yaitu Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pelaku juga merupakan pemakai, Fredrickus belum bisa memastikan. Sebab, pihaknya masih mendalami dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk memastikan tersangka sebagai pemakai atau tidak, belum kita pastikan, sebab akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com