Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/12/2023, 21:35 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang, Banten, Engkos Kosasih dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut.

Engkos Kosasih dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp 234 Juta tahun 2013-2014.

Jaksa penuntut umum Kejari Pandeglang, Tito Diksadrapa Aditya menyebut, Engkos Kosasih bersalah sesuai dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca juga: Korupsi Tunjangan Rumah Dinas, 2 Anggota DPRD Kepri Divonis 6 Tahun dan 1 Tahun Penjara

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Tito di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (7/12/2023) malam.

Engkos juga dihukum untuk membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutan juga disebutkan bahwa Engkos telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 234 juta yang dititipkan di rekening milik Kejari Pandeglang.

Baca juga: Girangnya Ibu-ibu Sambut Prabowo di Pandeglang: Di Televisi dan Aslinya Sama-sama Gemoy

Sedangkan terdakwa lainnya, komite sekolah Aip Saripudin dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelum menuntut, Tito mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya," ujar Tito.

Tito mengatakan, sesuai fakta persidangan, Engkos Kosasih memerintah anggota komite termasuk saksi Siwi Astuti untuk melakukan pemotongan dana BSM pada siswa.

Sebab ada tungggakan sekolah yang belum dibayar siswa penerima dana BSM tahun 2013 dan 2014.

Kedua terdakwa diketahui tidak menyalurkan seluruh dana BSM tahun 2013 dan 2014. Dari dana BSM tahun 2013 sebesar Rp 140 juta, yang disalurkan hanya Rp 29.820.000.

"Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana BSM sisanya sebesar Rp 110.180.000 yang dipergunakan untuk keperluan pribadi atau memperkaya orang lain," ujar Tito.

Sedangkan dana BSM tahun 2014 sebesar Rp 163.000.000, yang disalurkan hanya sebesar Rp. 36.365.000 dan dikembalikan pada negara sebesar Rp 2.000.000.-

Untuk sisanya, kedua terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dan digunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp 124.635.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com