Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IRT Curi Uang untuk Makan 2 Balitanya, Polres Ciamis Terapkan "Restorative Justice"

Kompas.com - 04/12/2023, 12:10 WIB
Candra Nugraha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Ciamis, berinisial S, terpaksa mencuri uang dan perhiasan di sebuah rumah, akhir November 2023.

S tidak punya uang untuk membiayai dua anaknya yang masih balita. Sementara sang suami, tidak memiliki pekerjaan.

Pelaku S sempat diamankan di kantor polisi. Namun tokoh masyarakat, kepala desa kemudian menyampaikan permohonan kepada polisi agar perkara ini diselesaikan dengan restorative justice.

Baca juga: Hendak Mengungsi, Nenek dan Cucu Malah Tewas Tertimbun Longsor di Ciamis

 

Permohonan tersebut dengan sepengetahuan korban pencurian.

"Tokoh masyarakat, kepala desa, kepala dusun, mendorong untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin di Mapolres, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Deklarasi Pemilu Damai di Ciamis, KSAD Tegaskan Netralitas TNI

Dia menjelaskan, pihaknya telah mengantongi berbagai pertimbangan untuk menyelesaikan perkara ini dengan restorative justice.

Pertimbangannya, pelaku baru sekali melakukan perbuatan, dilatarbelakangi masalah ekonomi.

"Para pihak membuat permohonan ditujukan kepada Kapolres untuk dilakukan restorative justice. Kemudian dilakukanlah restorative justice dengan menimbang ke depan akan lebih baik," jelasnya.

Joko mengungkapkan, restorative justice diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 08 Tahun 2021. Polisi diperbolehkan untuk menyelesaikan perkara di luar persidangan dengan restorative justice.

"Kita laksanakan dengan (persyaratan), ada permohonan dari dua pihak, tidak menimbulkan konflik sosial, bukan perbuatan berulang, bukan narkoba, bukan terorisme. Sehingga kita dilindungi oleh peraturan 08 tahun 2021 tersebut," jelas Joko.

Menurut dia, S sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. Pelaku masuk rumah yang tidak terkunci, kemudian mengambil barang-barang, dan perhiasan milik korban.

"Motifnya karena dorongan ekonomi. Anak-anaknya masih kecil, suami tidak kerja. Butuh ekonomi untuk makan dua anaknya yang masih balita," jelas Joko.

Kepala Desa Maparah, Ahmad Yani, menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo karena telah menyelesaikan perkara ini secara restorative justice.

"Terima kasih permohonan warga kami telah ditindaklanjuti," kata Ahmad.

Dia menambahkan, restorative justice ini terwujud berkat kerja sama pihak korban, keluarga korban, tokoh masyarakat dan tentunya pihak kepolisian.

"(Permasalahan) Kedua belah pihak sudah beres. Tidak ada tuntutan dari korban," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

Regional
Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com