Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricky Ham Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Pengacara Terdakwa Kaget

Kompas.com - 30/11/2023, 22:25 WIB
Darsil Yahya M.,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

MAKASSAR,KOMPAS.com - JPU KPK, Prasetyo mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memvonis mantan Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak selama 13 tahun penjara.

"Kita apresiasi putusan Majelis Hakim bahwa memang tindak pidana korupsi itu massif di negara ini. Sehingga memang harus dilakukan pemberantasan secara massif juga," kata Prasetyo usai sidang di Ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar, Kamis (30/11/2023).

Terkait dengan uang dakwaan, Prasetyo menyebut ada perbedaan terkait putusan uang pengganti. Di mana dalam tuntutan setidaknya uang pengganti dibayar Ricky Ham Pagawak total sebesar Rp 211.717.896.144.

Baca juga: Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

"Tetapi oleh majelis (hakim) diakomodir hanya sebesar Rp209 miliar sekian. Karena ada sekitar Rp 2 miliar lebih tidak diakomodir. Karena penerimaan (suap, gratifikasi, dan TPPU) saat Ricky Ham Pagawak sebelum dilantik menjadi bupati (Mamberamo Tengah)," ucapnya.

"Kemudian antara 2018 ada jeda, oleh majelis hakim itu tidak diakomodir. Jadi hanya pada saat terdakwa Ricky menjabat sebagai bupati Mamberamo Tengah," sambungnya.

Meski demikian, ia mengaku seluruh tuntutan diakomodir seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Tipikor Makassar. Ia menyebut tiga pasal terkait suap, gratifikasi, dan TPPU terbukti sesuai dengan dakwaan.

"Untuk suap Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Kemudian Pasal 12 B terkait gratifikasi, dan pasal 3 tentang TPPU. Sama dengan dakwaan," tuturnya.

Sementara Penasihat Hukum terdakwa Ricky Ham Pagawak, Pieter Petrus Ell mengaku terkejut dengan vonis 13 tahun yang dijatuhkan oleh kliennya. Padahal jaksa hanya menuntut Ricky 12 tahun penjara.

"Di luar dugaan kita ya, karena lebih tinggi dari tuntutan (jaksa) tetapi itu kewengan majelis hakim," ucapnya.

Atas vonis tersebut, Pieter mengatakan akan melakukan upaya hukum terhadap mantan bupati Memberamo Tengah dua periode itu.

"Kami juga sebagai penasihat hukum punya kewenangan hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum," ujarnya.

Saat ini, lanjut Pieter, pihaknya masih pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan kemudian mempelajari putusan kutipan dari Majis Hakim.

"Karena ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan, fakta persidangan oleh Majelis (Hakim). Misalnya yang fatal ada jedah 25 Maret 2018 sampai 24 September 2018 terdakwa ini bukan sebagai penyelanggara negara, beliau ini waktu itu sudah tidak aktif bukan, bupati aktif," ungkapnya.

Menurutnya, penerimaan pada tenggang waktu itu tidak muncul dalam pertimbangan Majelis Hakim.

Baca juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

"Hakim hanya mengambil utuh 2013 sampai 2022, ternyata dalam waktu ada jedah terdakwa ini bukan sebagai penyelanggara negara. Itu fatal," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memvonis mantan bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak 13 tahun penjara.

Selain itu, Jahoras Siringo Ringo selaku ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang di Ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar juga mencabut hak politik Ricky Ham Pagawal selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

Regional
Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Regional
Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Kilas Daerah
Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Regional
Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Regional
Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Regional
TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

Regional
Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com