Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Ribuan Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap di Depan Gerai Pengiriman Paket

Kompas.com - 30/11/2023, 14:04 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Seorang pria yang mengirim uang palsu melalui jasa ekspedisi ditangkap anggota Satreksrim Polres Salatiga. Penangkapan ini merupakan pengembangan atas kasus sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan pelaku yang ditangkap adalah AS (37) asal Jakarta Barat.

"Dia ditangkap atas pengembangan kasus peredaran uang palsu dengan tersangka DA yang ditangkap Kamis (2/11/2023) di Jalan Wahid Hasyim Salatiga dengan barang bukti 40 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan tiga lembar Rp 100.000," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Cetak Uang Palsu Berbahan HVS di Babel, Pelaku Tepergok CCTV

Arifin mengatakan, berdasar keterangan DA dilakukan penyelidikan lanjutan. Lalu pada Selasa (28/11/2023), tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga meluncur ke Purwokerto Kabupaten Banyumas untuk melakukan pengintaian.

Tersangka AS ditangkap saat berada di depan gerai jasa pengiriman paket kilat.

"Ketika dilakukan penangkapan dan interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa telah mengirim sebanyak enam paket uang palsu yang dikirim ke alamat luar Jawa," kata Arifin.

Dari penangkapan, berhasil diamankan enam paket uang palsu. Selain itu juga dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Perum Graha Timur, Purwokerto Timur Banyumas.

Barang bukti dari tersangka sebanyak 1.347 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan 590 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.

"Selain itu juga ada lembaran besar yang belum dipotong, yakni 110 lembar masing-masing terdiri tiga pecahan Rp. 50.000. Sembilan lembar yang masing-masing terdiri tiga pecahan Rp. 100.000," kata Arifin.

Petugas juga menyita tiga lembar plastik yang dibuat untuk garis pada uang dan satu pak alat rias eye shadow yang digunakan untuk mal hologram pada uang yang diduga palsu.

"Tersangka dan barang bukti saat ini dibawa ke kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut," ungkap Arifin.

Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan pengedar uang palsu tersebut mencari pembeli dengan cara online.

"Pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tersangkut Kasus Pidana, Pria di Tanah Laut Kalsel Menikah di Kantor Polisi

Tersangkut Kasus Pidana, Pria di Tanah Laut Kalsel Menikah di Kantor Polisi

Regional
Eks Bupati Tanimbar Diperiksa Jaksa Terkait Korupsi SPPD dan Penyertaan Modal

Eks Bupati Tanimbar Diperiksa Jaksa Terkait Korupsi SPPD dan Penyertaan Modal

Regional
Soal Peluang Adiknya Maju Pilkada DKI, Gibran: Keputusannya di Kaesang

Soal Peluang Adiknya Maju Pilkada DKI, Gibran: Keputusannya di Kaesang

Regional
Sekolah di Pebatasan RI-Papua Nugini Dapat Bantuan 200 Buku dari Kemendikbud

Sekolah di Pebatasan RI-Papua Nugini Dapat Bantuan 200 Buku dari Kemendikbud

Regional
Jual Cula di Pasar Gelap Internasional, Pemburu Bunuh 26 Badak di TNUK

Jual Cula di Pasar Gelap Internasional, Pemburu Bunuh 26 Badak di TNUK

Regional
Prarekontruksi Kasus Vina Cirebon, Warga yang Melihat Teriak 'Pegi Tak Bersalah'

Prarekontruksi Kasus Vina Cirebon, Warga yang Melihat Teriak "Pegi Tak Bersalah"

Regional
Bupati Kebumen Ungkap Dugaan Pungli Satpol PP Rp 30 Juta Lewat Medsos

Bupati Kebumen Ungkap Dugaan Pungli Satpol PP Rp 30 Juta Lewat Medsos

Regional
DPC PDI-P Brebes Tunggu Hasil Survei Elektabilitas 12 Bakal Calon, Siapa Saja Mereka?

DPC PDI-P Brebes Tunggu Hasil Survei Elektabilitas 12 Bakal Calon, Siapa Saja Mereka?

Regional
30 Siswa SD di Kepulauan Meranti Riau Keracunan Makanan

30 Siswa SD di Kepulauan Meranti Riau Keracunan Makanan

Regional
KKB Bakar Alat Berat Proyek Jembatan di Sugapa

KKB Bakar Alat Berat Proyek Jembatan di Sugapa

Regional
Kecelakaan Rombongan Pengantar Jemaah Haji di Tol Semarang, Kemenag Demak: Antar di Kota Saja

Kecelakaan Rombongan Pengantar Jemaah Haji di Tol Semarang, Kemenag Demak: Antar di Kota Saja

Regional
Geger Ular Piton Berkepala 2 di Banyumas, Ini Faktanya

Geger Ular Piton Berkepala 2 di Banyumas, Ini Faktanya

Regional
Coba Selundupkan 52 Ekor Anak Buaya Muara ke Thailand, 2 Orang Ditangkap di Batam

Coba Selundupkan 52 Ekor Anak Buaya Muara ke Thailand, 2 Orang Ditangkap di Batam

Regional
Polemik Pelantikan 22 Pejabat di Blora yang Dibatalkan

Polemik Pelantikan 22 Pejabat di Blora yang Dibatalkan

Regional
Partai Nasdem Rekomendasikan Pasangan Acil Odah-Rozanie di Pilkada Kalsel

Partai Nasdem Rekomendasikan Pasangan Acil Odah-Rozanie di Pilkada Kalsel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com