Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana BKK dengan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar, Kejari Luwu Timur Tangkap HR

Kompas.com - 29/11/2023, 06:13 WIB
Amran Amir,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LUWU TIMUR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulawesi Selatan,  menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi  penyelewengan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahun anggaran 2022 pada kegiatan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Yadyn Palembangan mengatakan, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara penetapan tersangka, penyidik Kejari Luwu Timur telah menetapkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HR.

“Tim penyidik Kejari Luwu Timur telah melakukan penangkapan terhadap HR di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi, Provinsi Sulawesi Tengah dikarenakan HR selama proses penyidikan tidak kooperatif dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kejari Luwu Timur untuk selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Yadyn, dalam rilisnya yang diterima, Selasa (28/11/2023) malam.

Baca juga: Pengendara Roda Dua Tabrakan dengan Mobil Oknum Polisi di Luwu Timur, Salah Satu Korban Kakinya Diamputasi

Penetapan HR yang statusnya sebagai saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor:TAP-2504/P.4.36/Fd.1/11/2023, tanggal 28 November 2023 dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahun anggaran 2022.

Dugaan korupsi itu pada kegiatan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur dengan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar lebih.

“Perbuatan tersangka HR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.420.065.000, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara nomor :  700.1.2.3/191/XI/ITKAB tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur,” ucap Yadyn.

Atas perbuatan HR, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Baca juga: Nama Bandara Andalan Datuk Patimang di Luwu Timur Ditolak Warga, Gubernur Sulsel Enggan Berkomentar

“Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ujar Yadyn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com