KOMPAS.com - Stevano Alfredo Baransano alias Vano, terdakwa kasus pembunuhan pegawai LPP RRI Sorong. Eli Elkana Barus, divonis 20 tahun penjara.
Vonis ini dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sorong Papua Barat Daya, Senin (27/11/2023).
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 340 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong Muslim Ash Shiddiqi.
Vonis yang diberikan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Pegawai RRI Sorong Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Ditegur Saat Minta Rokok
Usai mendengar vonis hakim, terdakwa yang dalam persidangan didampingi penasihat hukum Frans Daniel Wattimena menyatakan menerima.
"Tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di rumah kost korban di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di lorong Jambu Mente Kelurahan Klademak, Distrik Kota, Kota Sorong pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023, sekitar pukul 04.00 WIT," ujar hakim.
Dijelaskan di dalam surat dakwaan JPU pada sidang terdahulu, pada Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIT terdakwa bertemu dengan korban Eli Elkana Barus yang saat itu melintas menggunakan motor.
Terdakwa menghentikan korban sembari meminta rokok. Namun, korban menjawab tidak ada rokok.
Tak lama kemudian korban mengeluarkan sebatang rokok lalu membakarnya dan memberikan kepada korban dengan tangannya.
Pada saat terdakwa akan mengambil rokok tersebut korban sengaja menjatuhkan rokoknya ke tanah. Terdakwa pun mengucapkan terima kasih dan tidak mengambil rokok tersebut.
Baca juga: Pegawai RRI Sorong Tewas di Kamar Kos, Terdapat 11 Luka Tusukan di Tubuh Korban
Ketika korban pulang ke kostnya di lorong Jambu Mente, diam-diam terdakwa mengikuti korban lalu mengamati kamar kost korban yang berada di lantai dua dalam kondisi jendela terbuka.
Terdakwa kemudian meninggalkan rumah kost korban menuju halte Doom menggunakan taksi kuning.
"Sekitar pukul 23.30 WIT terdakwa yang berada di halte Doom pesta minuman keras bersama saksi Mozes Fritz Baransano."
"Tak lama kemudian terdakwa dan saksi pergi ke acara muda-mudi di Sorpus. Ketika berada di acara muda-mudi terdakwa melihat pacarnya joget bersama laki-laki lain sehingga membuat terdakwa marah dan sakit hati," ujar Muslim.
Baca juga: Polisi Kesulitan Mencari Keberadaan DPO Kasus Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun
Kemudian, terdakwa mengajak saksi Mozes Frits Baransano membeli miras cap tikus di samping rumah makan Dofior dan kembali ke tempat acara muda-mudi di Sorpus.
Terdakwa yang emosi dan marah berencana merampas nyawa pacarnya. Tetapi terdakwa tidak menemukan pacarnya saat kembali ke tempat acara muda-mudi.
Saking emosi dan kesal tidak menemukan pacar, terdakwa melampiaskannya kepada korban hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.