Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Pembunuh Pegawai RRI Sorong Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/11/2023, 17:18 WIB
Maichel,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Stevano Alfredo Baransano alias Vano, terdakwa kasus pembunuhan pegawai LPP RRI Sorong. Eli Elkana Barus, divonis 20 tahun penjara.

Vonis ini dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sorong Papua Barat Daya, Senin (27/11/2023).

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 340 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong Muslim Ash Shiddiqi.

Vonis yang diberikan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Pegawai RRI Sorong Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Ditegur Saat Minta Rokok

Usai mendengar vonis hakim, terdakwa yang dalam persidangan didampingi penasihat hukum Frans Daniel Wattimena menyatakan menerima.

"Tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di rumah kost korban di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di lorong Jambu Mente Kelurahan Klademak, Distrik Kota, Kota Sorong pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023, sekitar pukul 04.00 WIT," ujar hakim.

Dijelaskan di dalam surat dakwaan JPU pada sidang terdahulu, pada Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIT terdakwa bertemu dengan korban Eli Elkana Barus yang saat itu melintas menggunakan motor.

Terdakwa menghentikan korban sembari meminta rokok. Namun, korban menjawab tidak ada rokok.

Tak lama kemudian korban mengeluarkan sebatang rokok lalu membakarnya dan memberikan kepada korban dengan tangannya.

Pada saat terdakwa akan mengambil rokok tersebut korban sengaja menjatuhkan rokoknya ke tanah. Terdakwa pun mengucapkan terima kasih dan tidak mengambil rokok tersebut.

Baca juga: Pegawai RRI Sorong Tewas di Kamar Kos, Terdapat 11 Luka Tusukan di Tubuh Korban

Ketika korban pulang ke kostnya di lorong Jambu Mente, diam-diam terdakwa mengikuti korban lalu mengamati kamar kost korban yang berada di lantai dua dalam kondisi jendela terbuka.

Terdakwa kemudian meninggalkan rumah kost korban menuju halte Doom menggunakan taksi kuning.

"Sekitar pukul 23.30 WIT terdakwa yang berada di halte Doom pesta minuman keras bersama saksi Mozes Fritz Baransano." 

"Tak lama kemudian terdakwa dan saksi pergi ke acara muda-mudi di Sorpus. Ketika berada di acara muda-mudi terdakwa melihat pacarnya joget bersama laki-laki lain sehingga membuat terdakwa marah dan sakit hati," ujar Muslim.

Baca juga: Polisi Kesulitan Mencari Keberadaan DPO Kasus Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun

Kemudian, terdakwa mengajak saksi Mozes Frits Baransano membeli miras cap tikus di samping rumah makan Dofior dan kembali ke tempat acara muda-mudi di Sorpus.

Terdakwa yang emosi dan marah berencana merampas nyawa pacarnya. Tetapi terdakwa tidak menemukan pacarnya saat kembali ke tempat acara muda-mudi.

Saking emosi dan kesal tidak menemukan pacar, terdakwa melampiaskannya kepada korban hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com