Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Istri Dibonceng Pria Lain, Suami di Sumenep Bunuh Selingkuhan Istri

Kompas.com - 26/11/2023, 13:59 WIB
Ach Fawaidi,
Khairina

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial TJ (32) nekat membunuh ZH yang diduga merupakan selingkuhan istrinya.

ZH yang dibunuh saat membonceng istri TJ langsung meninggal di tempat.

"Pelaku dan barang bukti berupa baju korban, sepeda motor pelaku dan pisau diamankan di Polres Sumenep," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Minggu (26/11/2023).

Baca juga: Yuda Bunuh Istrinya karena Tak Dipinjami Rp 50 Miliar untuk Maju Jadi Bupati, Pelaku Dibantu Selingkuhan

Widiarti menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu bermula saat pelaku TJ yang merupakan warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep tak terima bahwa sang istri menjalin hubungan dengan korban ZH yang merupakan warga Dusun Malaka, Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Selanjutnya pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB terjadi penganiayaan dengan menggunakan sajam yang mengakibatkan korban ZH meninggal di depan SDN Pragaan Laok alamat Jalan Raya Sumenep - Pamekasan, Desa Pragaan Laok, Sumenep.

"Sebelum kejadian tersebut, pelaku mendengar informasi bahwa istri pelaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban, pada saat itu pelaku mendapati istri pelaku berboncengan dengan korban, selanjutnya pelaku mengejar korban dan melakukan penganiayaan menggunakan sajam sehingga korban meninggal dunia," kata Widiarti.

Baca juga: Suami Duel dengan Pria Selingkuhan Istrinya di Blitar, Satu Orang Tewas

Setalah mendengar adanya informasi itu, polisi kemudian menurunkan Unit Resmob mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Selanjutnya pelaku atas nama TJ dibawa dan diserahkan oleh Kepala Desa Prenduan dan diserahkan kepada aparat Kepolisian di malam yang sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nelayan Demak Menghilang Tiga Hari, Perahu Ditemukan di Perairan Kendal Tanpa Awak

Nelayan Demak Menghilang Tiga Hari, Perahu Ditemukan di Perairan Kendal Tanpa Awak

Regional
Diduga Akan Tawuran, 36 Remaja Digelandang ke Polresta Magelang

Diduga Akan Tawuran, 36 Remaja Digelandang ke Polresta Magelang

Regional
Wakil Bupati Kendal Daftar Bacabup Lewat PKB, Ini Harapannya...

Wakil Bupati Kendal Daftar Bacabup Lewat PKB, Ini Harapannya...

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Nasib 21 Kru Kapal MT Arman 114 Tak Jelas, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Paspor

Nasib 21 Kru Kapal MT Arman 114 Tak Jelas, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Paspor

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Palsukan Merek Celana Jeans, Warga Pekalongan Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Palsukan Merek Celana Jeans, Warga Pekalongan Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Regional
Duduk Perkara Pria di Jambi Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Bela Sang Adik yang Dipukuli, Kini Dibebaskan

Duduk Perkara Pria di Jambi Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Bela Sang Adik yang Dipukuli, Kini Dibebaskan

Regional
758 Atlet Jateng dari 60 Cabor Bertanding di PON Aceh-Sumut, Targetkan Peringkat Tiga Besar

758 Atlet Jateng dari 60 Cabor Bertanding di PON Aceh-Sumut, Targetkan Peringkat Tiga Besar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
TNI AL dan Militer Singapura Gelar Latihan Sapu Ranjau Laut di Perairan Kepri

TNI AL dan Militer Singapura Gelar Latihan Sapu Ranjau Laut di Perairan Kepri

Regional
[POPULER REGIONAL] Mengungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana | Pembunuh Vina Buron sejak 2016

[POPULER REGIONAL] Mengungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana | Pembunuh Vina Buron sejak 2016

Regional
Tabrak Truk Parkir, Sopir dan Kernet Tewas di Tol Pejagan-Pemalang

Tabrak Truk Parkir, Sopir dan Kernet Tewas di Tol Pejagan-Pemalang

Regional
BEM UNS Minta UKT Golongan 9 Dihapus, Wakil Rektor: Itu Hanya untuk yang Mampu Saja

BEM UNS Minta UKT Golongan 9 Dihapus, Wakil Rektor: Itu Hanya untuk yang Mampu Saja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com