KOMPAS.com - Anggota Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Iptu ATW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan. Diketahui, satu warga meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
IPTU ATW saat ini sudah ditahan di Mako Brimob Polda Kalteng.
"Tersangka sudah ditahan sejak 14 November 2023 lalu. Sejumlah barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam sudah kami sita," kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat (24/11/2023), dikutip dari Antara.
Baca juga: Bentrok Tewaskan Warga di Seruyan, Kapolda Kalteng Bentuk Tim Investigasi
Atas perbuatannya tersebut, ATW disangkakan Pasal 351 ayat (2), (3) KUHPidana jo 49 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana Sub Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menetapkan empat orang warga sebagai tersangka karena melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas.
Empat orang tersangka tersebut yakni DA, NG, CI dan SR. Meski begitu, keempat tersangka tersebut hingga kini belum ditahan.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yakni senjata tajam, bom molotov yang terbuat dari botol, flashdisk yang berisi video penyerangan terhadap anggota polisi.
"DA dan CI dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 karena membawa senjata tajam dan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, untuk ancaman kurungan penjaranya maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara untuk tersangka NG dan SR dikenakan Pasal 214 jo 212 KUHPidana karena melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan minimal 7 tahun penjara.
Erlan mengimbau agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
"Masyarakat dimohon untuk saling menjaga kamtibmas daerah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan kembali terjadi. Aktivitas di Kabupaten Seruyan saat ini juga sudah kondusif," tuturnya.
Untuk diketahui bentrokan bermula pada hari Sabtu (7//10/2023), saat warga Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah, kembali menggelar aksi unjuk rasa di lokasi perusahaan perkebunan milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada 1.
Mereka menuntut pihak perusahaan agar merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat sekitar, sesuai dengan aturan sebesar 20 persen.
Baca juga: Kronologi Bentrok Warga dan Polisi di Kebun Sawit Seruyan, Klaim Polisi Tak Pakai Peluru Tajam
Warga berniat menduduki lahan yang menurut mereka berada di luar lahan inti sesuai perizinan milik perusahaan, atau Hak Guna Usaha milik PT Hamparan Masawit Bangun Persada 1.
Saat menyiapkan tempat dan keperluan lainnya untuk menduduki lahan, aparat kepolisian langsung memberikan imbauan agar warga membubarkan diri lantaran aksi yang digelar tidak memiliki izin.
Namun, warga tetap bertahan meski imbauan tersebut. Akhirnya polisi beberapa kali menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa di lokasi perkebunan kelapa sawit perusahaan.
Situasi pun semakin tidak kondusif sehingga bentrok antara aparat keamanan dan warga tidak terhindarkan. Kejadian ini menyebabkan satu warga tewas, diduga tertembak senjata api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.