PALEMBANG, KOMPAS.com - Driver ojek online (ojol), Deni Harisandi (41) mendekam di sel tahanan Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang karena memukul penumpangnya menggunakan helm.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan, kejadian berlangsung Minggu (29/10/2023) lalu di mana korban yang merupakan seorang wanita bernama Denti Ayu Wandira memesan ojek lewat aplikasi.
Pesanan itu kemudian diterima pelaku Deni dan menjemput korban di Jalan A Yani, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang. Namun saat akan mengantarkan, korban merasa risih lantaran pelaku sering mengerem mendadak.
Baca juga: Pengemudi Ojol di Bali Hajar Penumpang karena Kesal Bertanya Tak Dijawab
Denti lalu meminta turun dan tak melanjutkan perjalanan. Keduanya kemudian cekcok mulut di jalan dan mencoba merekam Deni dengan menggunakan ponsel.
“Karena tak suka direkam, pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan helm sebanyak satu kali,” kata Bayu, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Kebijakan Permalukan Penunggak Pajak Kendaraan Dikritik Driver Ojol
Bayu mengungkapkan, setelah kejadian korban mengalami sakit di kepala karena dipukul mengenakan helm. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut sehingga pelaku ditangkap pada Senin (20/11/2023).
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu helm dan satu unit kendaraan milik pelaku. Deni pun mengakui perbuatannya tersebut dan meminta maaf kepada korban korban.
“Motif pelaku memukul korban kesal karena diancam akan diviralkan. Pelaku juga kesal karena korban ini minta jemput cepat-cepat," tutur dia.
Atas perbuatannya, Deni terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
“Sekarang pelaku telah kita tahan,” jelas Kapolsek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.