Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodal Rekaman CCTV, Terduga Pelaku Tabrak Lari Nenek hingga Tewas di Wonogiri  Ditangkap

Kompas.com - 17/11/2023, 21:45 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com-Tim Satlantas Polres Wonogiri menangkap DPP (21),  warga Dusun Ngantir, Desa Gendaran, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Jatim.

Pemuda itu ditangkap dengan tuduhan terduga pelaku tabrak lari hingga menewaskan Panikem (65) di ruas Jalan Raya antara Pracimantoro – Eromoko, tepatnya di Dusun Geran, Desa Sedayu, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. 

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah menyatakan tersangka DPP ditangkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan.

"Tersangka ditangkap di rumahnya di Pacitan, Jawa Timur," kata Indra. 

Baca juga: Kecelakaan Motor Vs Motor di Wonogiri, Satu Orang Tewas

Indra menyatakan tersangka DPP ditangkap dengan tuduhan pelaku tabrak lari saat mengemudikan sepeda motor di ruas jalan Eromoko-Pracimantoro, Rabu (11/10/2023) lalu.

Saat melewati ruas jalan tersebut tersangka DPP menabrak seorang pejalan kaki bernama Panikem. 

Menurut Indra, Panikem (65) warga Dusun Geran, Desa Sedayu, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri meninggal setelah dirawat di rumah sakit. 

Indra menyayangkan tersangka DPP yang melarikan diri usai menabrak korban. Kondisi itu menjadikan tersangka DPP dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang (UU) Nomor: 22 Tahun 2022 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Baca juga: Polisi Tangkap Ayah yang Perkosa Anak Tirinya di Wonogiri

Pasal 310 ayat 4 menyebutkan, setiap orang yang pada saat mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Sementara Pasal 312, menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Untuk itu, Indra mengimbau agar warga yang terlibat kecelakaan tidak melarikan diri. Sebab bila menjadi pelaku ancaman hukumannya tinggi.

"Kalau terlibat kasus kecelakaan jangan lari. Nanti malah terancam hukaman yang tinggi," ujar Indra. 


Terungkap dari Rekaman CCTV

Kasat Lantas Polres Wonogiri AKP Edy Prasetyo menyebutkan, tersangka ditangkap setelah penyidik memperoleh petunjuk dari rekaman CCTV di dua tempat dan keterangan sejumlah saksi.

Dari rekaman CCTV itu polisi mendapati pelat nomor sepeda motor Honda CB bernomor polisi K 3843 SF. 

"Dari petunjuk itu kami tangkap tersangka di rumahnya. Sedangkan barang bukti sepeda motornya, oleh tersangka disembunyikan di Solo,” kata Edy. 

Edy mengatakan saat diperiksa tersangka DPP mengaku melarikan diri karena takut setelah sepeda motor yang dikemudikan menabrak pejalan kaki. 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 11 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 11 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Wanita Muda di Jambi Meninggal di Kosan, Sempat Terdengar Keributan

Wanita Muda di Jambi Meninggal di Kosan, Sempat Terdengar Keributan

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 11 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 11 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Detik-detik Api Melalap 14 Ruko di Pasar Sambas, Polisi: Kerusakan 100 Persen

Detik-detik Api Melalap 14 Ruko di Pasar Sambas, Polisi: Kerusakan 100 Persen

Regional
Caleg PKS Menang Gugatan di MK, Suara 83 TPS di Lombok Barat Harus Dihitung Ulang

Caleg PKS Menang Gugatan di MK, Suara 83 TPS di Lombok Barat Harus Dihitung Ulang

Regional
Perpanjangan Masa Jabatan 264 Kades di Blora Digelar Minggu Legi 'Tibo Rojo', Ini Maknanya

Perpanjangan Masa Jabatan 264 Kades di Blora Digelar Minggu Legi "Tibo Rojo", Ini Maknanya

Regional
14 Ruko di Pasar Sambas Terbakar, Sempat Terdengar Ledakan

14 Ruko di Pasar Sambas Terbakar, Sempat Terdengar Ledakan

Regional
Jelang Puncak Haji, Satu Jemaah Asal Demak Meninggal

Jelang Puncak Haji, Satu Jemaah Asal Demak Meninggal

Regional
Puluhan Karangan Bunga dari Pengusaha Rental Mobil Banjiri Mapolresta Pati

Puluhan Karangan Bunga dari Pengusaha Rental Mobil Banjiri Mapolresta Pati

Regional
Sejumlah Nama Ramaikan Bursa Pilkada Solo, Gibran: Warga Banyak Pilihan

Sejumlah Nama Ramaikan Bursa Pilkada Solo, Gibran: Warga Banyak Pilihan

Regional
Buntut Temuan Pungli Tahun Lalu, Ombudsman Jateng Buka Posko Pengawasan PPDB 2024

Buntut Temuan Pungli Tahun Lalu, Ombudsman Jateng Buka Posko Pengawasan PPDB 2024

Regional
Korupsi Dana Hibah Pembangunan Kapel di Ende, Ketua Pembangunan Jadi Tersangka

Korupsi Dana Hibah Pembangunan Kapel di Ende, Ketua Pembangunan Jadi Tersangka

Regional
Pengalaman Rental Mobil di Jambi, Pernah Tebus Kendaraan yang Dijual Penyewa

Pengalaman Rental Mobil di Jambi, Pernah Tebus Kendaraan yang Dijual Penyewa

Regional
Mengenal Dambus, Alat Musik Bangka Belitung: Sejarah, Ciri-ciri, dan Pembuatan

Mengenal Dambus, Alat Musik Bangka Belitung: Sejarah, Ciri-ciri, dan Pembuatan

Regional
Dikeroyok 2 Staf Puskesmas, Dokter di NTT Lapor Polisi

Dikeroyok 2 Staf Puskesmas, Dokter di NTT Lapor Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com