SERANG, KOMPAS.com- Seorang kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Serang, Banten berinsial AS (54) ditangkap karena diduga telah mencabuli tujuh siswinya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, AS ditangkap pada Selasa (14/11/2023) malam, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Dijelaskan Andi, AS melakukan aksinya sejak 28 September 2023 di ruang kepala sekolah.
Baca juga: Diduga Cabuli Staf dan Mahasiswi, Kades di Takalar Digeruduk Warga
Awalnya, AS memanggil korban dengan modus akan memberikan pembelajaran tambahan matematika.
Panggilan itu lalu dituruti dengan mendatangi ruang kerjanya dengan harapan mendapatkan tambahan ilmu.
"Korban di panggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor," kata Andi.
Saat berada di ruangan, korban justru dilecehkan.
Usai mendapatkan pelecehan itu, korban menangis dan mengalami trauma. Perubahan sikap pun dicurigai oleh orangtuanya.
Saat ditanya orangtuanya, korban tidak mau bercerita.
"Sepulang sekolah korban terlihat murung, dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa," kata Andi.