Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala BPKAD Meranti Dipecat sebagai PNS

Kompas.com - 16/11/2023, 17:05 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Mantan Pelaksana tugas Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih resmi diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemecatan dilakukan setelah Fitria dianggap terbukti bersalah melakukan korupsi suap jasa travel umrah.

"Dia (Fitria Nengsih) sudah diberhentikan menjadi PNS sejak akhir Oktober lalu. Pemberhentiannya setelah putusan pengadilan inkrah (hukum berkekuatan tetap)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, Kamis (16/11/2023), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Auditor BPK Mengaku Terima Suap Rp 1 Miliar dari Bupati Meranti

Fitria sudah diputus bersalah dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 24 Agustus 2023.

Dalam perkara itu, Fitria divonis penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Saat ditangkap dan belum diputuskan bersalah dalam proses persidangan di pengadilan, Fitria masih sempat menerima gaji sebesar 50 persen.

Namun tunjangannya sudah tidak diberikan lagi.

Bakharuddin menjelaskan juga setelah diputuskan oleh pengadilan, ada jeda tujuh hari sebelum diproses pemberhentian.

Hal itu menunggu Fitria mengajukan banding atau melakukan upaya hukum lanjutan.

"Namun karena Fitria Nengsih tidak melakukan banding pada tujuh hari setelah putusan pengadilan. Maka langsung kita proses dan usulkan pemberhentian sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Baca juga: Sidang Korupsi Bupati Meranti, Kadis PU Mengaku Mundur karena Sering Dimintai Uang

Seperti diketahui, Fitria Nengsih dinyatakan bersalah karena terlibat korupsi suap jasa travel umrah.

Dia memberikan suap sebesar Rp 750 juta kepada Bupati Meranti, Muhammad Adil agar PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) miliknya dipilih sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis oleh Pemerintah Kepulauan Meranti pada 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Regional
Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Regional
Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Regional
Pasutri di Tegal 'Berebut' Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Pasutri di Tegal "Berebut" Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Regional
Kata Ade Bhakti soal Potensi Lawan Wali Kota Semarang di Pilkada 2024

Kata Ade Bhakti soal Potensi Lawan Wali Kota Semarang di Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com