MAKASSAR, KOMPAS.com- Satreskrim Polrestabes Makassar masih terus mendalami ihwal kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Bripda RA terhadap mantan kekasihnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, dalam kasus ini Bripda RA juga melaporkan sang mantan kekasih berinisial DP atas tudingan penganiayaan.
Baca juga: Korban Dugaan Pengeroyokan Anggota Polisi di Makassar Alami Trauma, Pemeriksaan Sempat Dihentikan
Ridwan menyebut, polisi yang bertugas di Mapolda Sulsel ini membuat laporan lantaran saat pertikaian itu dia juga mendapat perlakuan kasar dengan cara digigit hingga dicakar oleh DP.
"Kalau si polisi laporannya langsung menggigit pelapor (DP) dan mencakar lengan pelapor. Iya sama melapor penganiayaan," jelas Ridwan kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023) siang.
Kata dia, pihaknya sementara masih melakukan pendalaman terkait laporan DP dan Bripda RA. Ridwan juga bilang, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi.
"Tadi malam langsung diperiksa semua sama saksi-saksinya baru minta visum, kita memfaktakan dulu bekas gigitan atau tamparan sama pukulan, sama juga korban kita lihat hasil visumnya mau kita proses, ini proses masih penyelidikanlah," ungkapnya.
Baca juga: Anggota Polisi di Makassar Diduga Aniaya Mantan Pacar Bersama Kekasih Barunya
Perwira polisi berpangkat dua bunga melati ini pun mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Bripda RA dan sang mantan kekasih DP sama-sama membuat laporan.
"Si polisi melaporkan penganiayaan kalau mantan pacarnya pengeroyokan. Pasal 351 sama 170 pengeroyokan,"tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.