Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehari Sebelum Penetapan DCT, Caleg PBB di NTB Meninggal Dunia

Kompas.com - 04/11/2023, 06:18 WIB
Fitri Rachmawati,
Rachmawati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menetapkan 933 Orang Daftar Calon Legislatif (DCT) DPRD NTB tahun 2024 pada Jum'at (3/11/2023).

Komisioner KPU NTB, Zuriyati mengatakan bahwa penetapan bacaleg menjadi caleg DPRD NTB 2024 telah final. Dari 933 caleg, 608 orang di antaranya caleg laki laki dan 325 caleg perempuan.

"Penetapan ini sempat kami tunda beberapa jam, karena kami mendapat laporan ada bacaleg Partai Bulan Bintang (PBB) dilaporkan meninggal dunia, sehari sebelum sebelum penetapan DCT," kata Zuriyati.

Baca juga: Jelang Penetapan DCT, 52 Bacaleg di Banyuwangi Diganti

Bacaleg DPRD NTB yang meninggal dunia tersebut bernama Andri, nomer urut empat dari PBB dapil Lombok Tengah.

Zuriyati menjelaskan bahwa Ketua DPW PBB NTB, Junaidi Arif telah menyampaikan pada KPU NTB terkait kematian bacaleg dari partainya.

"Yang bersangkutan meninggal dunia pada Kamis malam, dan Jum'at pagi dilaporkan partainya sebelum kami menetapkan DCT, " jelasnya.

Penetapan DCT tidak akan berubah meskipun ada laporan terkait kematian bacaleg tersebut. Kecuali KPU NTB menerima permintaan penghapusan nama bacaleg tersebut dari DPP Partai yang bersangkutan.

Zuriyati menjelaskan perubahan bisa dilakukan terhadap bacaleg yang tidak memenuhi syarat salah satunya adanya laporan kematian.

Baca juga: Pemberhentian Irwan Fikri sebagai Wabup Agam Disahkan Saat Pengumuman DCT Legislatif

Partai bisa mengajukan pergantian bacaleg, 13 hari sebelum penetapan DCT, atau sebelum tanggal 21 Oktober 2023.

Itu artinya KPU memberi kesempatan bagi publik untuk memberi masukan atau laporan terhadap nama-nama bacaleg yang dianggap tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar DCT.

Terhadap laporan yang masuk KPU NTB akan melakukan kroscek, baik konfirmasi maupun klarifikasi pada partai politik yang mengajukan bacaleg tersebut.

"Sama seperti laporan kematian ini, kami melakukan kroscek terlebih dahulu, meskipun dilaporkan langsung oleh partai, tapi kami meminta KPU Lombok Tengah untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, dan juga mengkonfirmasi ke kepala desa sesuai alamat yang bersangkutan," jelasnya.

Selain itu laporan masyarakat terkait bacaleg yang terkait kasus kriminal, seperti pemalsuan dokumen dan lain-lain, akan ditampung.

Baca juga: Kepanjangan DCS dan DCT dalam Pilkada, Apa bedanya?

Selain itu akan dilakukan kroscek dan harus ada kekuatan hukum tetap atau keputusan pengadilan yang bisa membatalkan bacaleg masuk daftar DCT.

Hal yang sama berlaku juga untuk bacaleg berstatus narapidana.

Tidak ada penyesuaian nomer urut

Terhadap laporan bacaleg tidak memenuhi syarat, yang masuk setelah penetapan DCT, hal itu tidak akan mempengaruhi nomer urut.

"Misalnya dilaporkan setelah penetapan DCT, tidak akan ada lagi penyesuaian nomer urut, misalnya caleg nomer 3 meninggal dunia, dan telah ada DCT, pada perubahan SK-nya tidak akan mengubah nomer urut caleg lain," jelas dia.

Secara teknis Zuriyati menjelaskan bahwa jika ada laporan, tanggapan ataupun masukan atas nama-nama bacaleg DPR RI diajukan ke KPU RI.

Sementara laporan terkait bacaleg DPRD Provinsi dilaporkan ke KPU NTB dan laporan terkait bacaleg kabupaten/kota, dilaporkan ke KPU kota dan kabupaten masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com