Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.032 Jabatan Eselon II di Daerah Bakal Dipangkas, Pemerintah Hemat Rp 8 Triliun

Kompas.com - 01/11/2023, 22:09 WIB
Ahmad Riyadi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas membeberkan rencana pemerintah untuk melakukan efisiensi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II dan III di daerah.

Hal ini disampaikan Anas dalam diskusi panel Kompas100 CEO Forum di Novotel Balikpapan pada Rabu (1/11/2023).

"Di daerah saja sedang kita pangkas proses birokrasi ini yang akan memangkas lebih dari 1.032 eselon II. Itu mengefisienkan Rp 8 triliun anggaran," ungkapnya. 

Baca juga: Kanwil DJP Sumsel-Babel Pecat ASN yang Ditetapkan Tersangka Korupsi

Pihaknya bersama Kemendagri telah menghitung menggunakan variabel-variabel yang ada di BPS untuk menentukan jumlah jabatan ASN di masing-masing daerah.

"Sehingga dengan demikian tidak ada lagi nanti daerah yang jumlah penduduknya 200.000 tapi jumlah OPDnya sama dengan (daerah) penduduk 4 juta yang ada di Jawa," tuturnya.

Dengan penetapan presentase di setiap variabel tersebut, ke depan akan ada banyak jabatan eselon II dan III di daerah yang dipangkas. 

“Maka dari presentase yang kami sampaikan tadi, ke depan bisa mengurangi 1.300 eselon II di seluruh Indonesia dan akan mengurangi lebih dari 1.500 an eselon III,” 

Anas juga mengatakan, pemerintah juga akan menyederhanakan kelompok ASN sehingga membuat struktur organisasi menjadi lebih ringkas.

"Dulu ada 3.414 kelompok jabatan pelaksana, kita terjebak di administrasi terus. Sekarang tinggal 3. Sekarang jauh lebih lincah," katanya. 

Penyederhanaan kelompok ASN ini juga sejalan dengan rencana kerja dari Presiden Joko Widodo untuk menyederhanakan birokrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com