SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku tak mengenal mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru Re A yang menjadi perhatian karena gugatannya sebagian dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, MK mengabulkan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Baca juga: Budayawan Butet Berharap Gibran Tak Mau Jadi Cawapres Siapa Saja
Gibran mengaku belum pernah bertemu atau mengetahui sosok Almas, yang merupakan pemuda lahir di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Tersebut.
"Tidak tahu. Belum tahu," kata Gibran, saat mendengar nama penggugat, pada Selasa (17/10/2023).
Bahkan Almas mengaku sebagai pengaggum Gibran dalam berkas pertimbangan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 di poin 16.
"Bahwa Pemohon adalah Pengagum dari Walikota Surakarta pada periode tahun 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming Raka. Yang di mana di saat dalam pemerintahan Gibran Rakabuming Raka pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat 6,25 persen dari yang awal saat menjabat Walikota pertumbuhan ekonomi minus 1,74 persen," bunyi berkas pertimbangan MK.
Menangapi hal tersebut, Gibran mengembalikan ke warga Kota Solo.
"Sekali lagi untuk penilaian warga tentang perkembangan kemajuan Kota Solo. Saya kembalikan ke warga, yang menilai itu warga," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.