Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Pembunuh Kades di Banten Dinilai Ringan, Hakim: Membela Kehormatan Keluarga

Kompas.com - 12/10/2023, 16:41 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Suhendi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir divonis penjara 6 tahun.

Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Suherdi dengan pidana penjara 9 tahun.

Salah satu pertimbangan majelis hakim yang diketuai Hery Cahyono, perbuatan Suhendi dinilai membela kehormatan keluarganya, karena korban menjalin hubungan terlarang dengan istri terdakwa.

Baca juga: Gadis di Jambi Tewas Minum Teh Beracun, Pacar Korban Jadi Tersangka Pembunuhan

"Terdakwa melakukan perbuatannya (membunuh) karena membela kehormatan keluarganya," ujar Hery di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (12/10/2023).

Selain itu, pertimbangan meringankan hukuman Suhendi yakni terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang serta merasa bersalah.

Kemudian, terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Keluarga terdakwa juga telah memberikan santunan duka kepada keluarga saksi korban.

Baca juga: Mantri Penyuntik Mati Kades di Serang Banten Divonis 6 Tahun Penjara

"Adanya surat permohonan keringanan dari masyarakat yang merasakan manfaat keberadaan terdakwa sebagai tenaga medis di kampung dan sekitarnya yang disampaikan secara kolektif ke pimpinan Kejaksaan," ujar Hery.

Meski membela kehormatan keluarganya, Suhendi tetap dinilai menghilangkan nyawa Salamunasir dan menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga Salamunasir.

Hakim menyatakan, Suhendi terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHPidana sesuai dakwaan subsider.

Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa Suhendi membunuh Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan Rocuronium ke tubuhnya, di bagian punggung.

Cairan itu biasanya disuntikan di pembuluh darah kepada pasien yang akan melakukan operasi pembedahan agar pasien lemas.

Hasil visum terungkap dalam persidangan, korban Salamunasir mempunyai riwayat penyakit paru-paru sehingga dapat mematikan.

Aksinya itu dilakukan karena kesal mengetahui korban menjalin hubungan spesial dengan istri Suhendi, Noviana Nufus.

Hubungan itupun diakui Noviana saat menjadi saksi pada persidangan Selasa (4/7/2023) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com