Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Warga Medan Selundupkan 2 Kg Sabu dan 4.010 Butir Ekstasi ke Muratara

Kompas.com - 11/10/2023, 15:36 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Tiga warga asal Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan lantaran hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram dan 4.010 butir pil ekstasi ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Ketiga warga medan tersebut adalah Iskandar, Jonathan dan seorang anak di bawah umur inisial DP. Ketiganya kini telah ditahan di Polda Sumatera Selatan.

Baca juga: 3 Terduga Pelaku Penyerangan Polisi di Mataram Positif Gunakan Sabu

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan AKBP Harissandi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sarolangun-Lubuklinggau Kabupaten Muratara, pada Sabtu (23/9/2023) dengan menggunakan satu unit mobil jenis Wuling dengan plat nomor BK 1952 ACZ.

Saat digeledah, polisi menemukan tas ransel yang diletakkan di kursi belakang berisi dua kilogram sabu dan 4.010 butir pil ekstasi.

“Ketika diperiksa, pengakuan tersangka ini narkoba tersebut hendak di bawa ke Muratara,” kata Harissandi, saat melakukan gelar perkara, Rabu (11/10/2023).

Harissandi menjelaskan, selain menangkap tiga tersangka, petugas juga menangkap seorang warga Muratara bernama Farizal.

Peran dari Farizal adalah menjemput ketiganya saat sampai di lokasi yang hendak dituju.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan para pelaku ini,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Jonathan mengaku bahwa ia diperintah oleh seorang bernama Dani untuk mengantarkan narkoba ke Jambi. Namun, di tengah perjalanan tujuan itu berubah menjadi ke Muratara.

“Saya juga tidak tahu masalahnya ala berubah jalur, jadi kami hanya menuruti saja,”ungkap Jonathan.

Baca juga: Penggelapan Barang Bukti Sabu di Polsek Medan Area, Aipda Suhendri Divonis Bebas

Jonathan mengaku bahwa adalah seorang juru parkir di Medan. Namun, karena dijanjikan upah Rp 25 juta, ia pun tergiur dan menuruti permintaan Dani untuk mengantarkan narkoba.

Setelah ketiganya sepakat, mereka pun kemudian di sewakan mobil untuk membawa narkoba tersebut.

“Rp 25 juta itu dibagi tiga, dengan Dani itu hanya lewat telepon tidak pernah ketemu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com