PALEMBANG, KOMPAS.com- Tiga warga asal Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan lantaran hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram dan 4.010 butir pil ekstasi ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Ketiga warga medan tersebut adalah Iskandar, Jonathan dan seorang anak di bawah umur inisial DP. Ketiganya kini telah ditahan di Polda Sumatera Selatan.
Baca juga: 3 Terduga Pelaku Penyerangan Polisi di Mataram Positif Gunakan Sabu
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan AKBP Harissandi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sarolangun-Lubuklinggau Kabupaten Muratara, pada Sabtu (23/9/2023) dengan menggunakan satu unit mobil jenis Wuling dengan plat nomor BK 1952 ACZ.
Saat digeledah, polisi menemukan tas ransel yang diletakkan di kursi belakang berisi dua kilogram sabu dan 4.010 butir pil ekstasi.
“Ketika diperiksa, pengakuan tersangka ini narkoba tersebut hendak di bawa ke Muratara,” kata Harissandi, saat melakukan gelar perkara, Rabu (11/10/2023).
Harissandi menjelaskan, selain menangkap tiga tersangka, petugas juga menangkap seorang warga Muratara bernama Farizal.
Peran dari Farizal adalah menjemput ketiganya saat sampai di lokasi yang hendak dituju.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan para pelaku ini,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Jonathan mengaku bahwa ia diperintah oleh seorang bernama Dani untuk mengantarkan narkoba ke Jambi. Namun, di tengah perjalanan tujuan itu berubah menjadi ke Muratara.
“Saya juga tidak tahu masalahnya ala berubah jalur, jadi kami hanya menuruti saja,”ungkap Jonathan.
Baca juga: Penggelapan Barang Bukti Sabu di Polsek Medan Area, Aipda Suhendri Divonis Bebas
Jonathan mengaku bahwa adalah seorang juru parkir di Medan. Namun, karena dijanjikan upah Rp 25 juta, ia pun tergiur dan menuruti permintaan Dani untuk mengantarkan narkoba.
Setelah ketiganya sepakat, mereka pun kemudian di sewakan mobil untuk membawa narkoba tersebut.
“Rp 25 juta itu dibagi tiga, dengan Dani itu hanya lewat telepon tidak pernah ketemu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.