Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan! Tarif Hotel Naik Maksimal 3 Kali Lipat saat MotoGP Mandalika

Kompas.com - 04/10/2023, 22:12 WIB
Karnia Septia,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Pemerintah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan sanksi hukum bagi pengusaha hotel dan penginapan yang nekat menaikkan tarif hotel melebihi ketentuan, saat acara MotoGP 2023 di Sirkuit Mandalika. 

Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Maladi menyebutkan, pembatasan kenaikan tarif hotel atau penginapan di kawasan Sirkuit Mandalika saat penyelenggaraan MotoGP sudah diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi. 

"Terkait harga akomodasi sudah diatur dalam Pergub nomor 9 tahun 2022 harga kamar hotel boleh naik dengan harga tertinggi maksimal 3 kali dari biasa, saat ada event," kata Jamaluddin dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (4/10/2023). 

Baca juga: 111 Ton Logistik MotoGP Telah Tiba di Sirkuit Mandalika

Jamaluddin menjelaskan, kenaikan tarif hotel ketika ada keiatan disesuaikan zonasi, yaitu pada zona 1 untuk hotel di kawasan KEK Mandalika dan Lombok Tengah, boleh menaikkan tarif 3 kali lipat dari harga biasa. 

Zona 2 untuk hotel di kawasan Kota Mataram kenaikan tarif sebesar 2 kali dari harga biasa dan zona 3 untuk hotel di kawasan Senggigi dan Gili Lombok Utara dengan kenaikan tarif 1 kali dari harga biasa. 

Pemprov NTB juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk membentuk Satgas. 

"Di SK Satgas tersebut ada hak dan kewajiban teman-teman industri hotel, ketika ada yang tidak mengindahkan aturan tersebut maka Satgas inilah yang akan 'mencubit' ketika ada laporan," kata Jamaluddin. 

Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melapor pada Satgas jika menemukan tarif kamar hotel yang tidak masuk akal. 

Satgas tersebar di tiga lokasi, di antaranya di Poltekpar dan posko terpadu Sirkuit Mandalika. 

Jika ada temuan tarif kamar hotel yang naik tidak sesuai aturan, Satgas akan meninjau kembali izin usaha hotel. 

Selain itu, pihak hotel juga terancam sanksi hukum yaitu dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Jangan sampai seperti MotoGP 2022 tarif kamar hotel naik 5 hingga 10 kali lipat," kata Jamaluddin. 

Sebab jika tarif batas maksimal ini dilanggar, maka yang rugi bukan hanya pemerintah tetapi juga restoran, UMKM, dan transportasi. 

Pemerintah berharap para penonton MotoGP tidak hanya sekedar menonton, tetapi sekaligus berwisata dan berbelanja. 

"Kami mohon pihak hotel dapat melaksanakan sesuai Pergub Nomor 9 tahun 2022," sebut Jamaluddin. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com