KOMPAS.com - Dua oknum TNI Angkatan Udara (AU) yang bertugas di Lanud Pattimura, Kota Ambon, Maluku, ditahan oleh Satuan Polisi Militer (PM) Lanud Pattimura.
Keduanya terlibat keributan dengan seorang pemandu karaoke di Kota Ambon. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Setiabudi, Kecamatan Sirimau, Ambon, Sabtu (30/9/2023) dini hari.
Terkait permasalahan itu, Kepala Dinas Operasional (Kadis Ops) Lanud Pattimura Mayor Andi mengatakan, PM sedang menyelidiki motif dan kronologi perselisihan itu.
"Apakah soal cemburu atau persoalan asmara itu masih didalami," ujarnya, Minggu (1/10/2023).
Ia menuturkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua oknum tersebut tidak menikam korban. Untuk diketahui, tangan korban berinisial N terluka dalam kejadian itu.
Baca juga: Wanita Pemandu Karaoke di Ambon Terluka Usai Cekcok dengan 2 Oknum TNI AU
Andi memastikan bahwa Lanud Pattimura bakal bersikap profesional dalam penanganan kasus ini, sehingga bagi anggota yang melakukan pelanggaran, akan diproses hukum.
Dia juga menjelaskan, kedua oknum tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran karena mendatangi tempat hiburan malam hingga memicu terjadinya keributan.
"Di mana kedua oknum tersebut telah melanggar ketentuan jam malam keluar kesatrian, dan mendatangi tempat hiburan malam yang dilarang bagi seorang prajurit," ucapnya.
Di samping itu, kedua oknum tersebut juga dipandang melanggar instruksi Panglima TNI dan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014.
"Itu melanggar hukum mikiter dan instruksi panglima TNI karena itu sudah nyata-nyata melanggar dan itu akan kita tegakkan," ungkapnya.
Baca juga: TNI AU Pastikan 2 Anggota yang Ribut dengan Pemandu Karaoke Diproses Hukum
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.