Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AU Pastikan 2 Anggota yang Ribut dengan Pemandu Karaoke Diproses Hukum

Kompas.com - 02/10/2023, 06:02 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - M dan H, dua oknum TNI AU yang bertugas di Lanud Pattimura saat ini sedang ditahan untuk menjalani proses hukum.

Keduanya diduga terlibat keributan dengan seorang perempuan pemandu karaoke di Kota Ambon.

Kedua oknum kini ditahan oleh Satuan Polisi Militer Lanud Pattimura untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan keduanya.

"Dua personel kami yang terlibat dalam kasus ini saat ini sedang ditangani oleh polisi militer," kata Kadis Ops Lanud Pattimura Mayor Andi kepada wartawan di Ambon, Minggu malam (1/10/2023).

Baca juga: Angkot yang Dikemudikan Kakek 75 Tahun Tabrak Trotoar di Ambon, Penumpang Syok

Andi mengatakan, pihaknya akan bersikap profesional untuk menangani kasus ini.

Saat ini kata dia, upaya hukum sedang dilakukan terhadap kedua oknum tersebut.

"Oknum yang terlibat saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Satuan Polisi Militer Lanud Pattimura dan akan dilakukan penanganan secara profesional berdasarkan prosedur hukum yang berlaku," ungkapnya.

Menurutnya, Lanud Pattimura mempunyai komitmen untuk menyelesaikan semua persoalan hukum yang melibatkan oknum TNI AU dengan ketentuan yang berlaku.

Sehingga siapa pun yang melanggar aturan pasti akan diproses secara hukum.

"Segala permasalahan hukum yang melibatkan personel  Lanud Pattimura akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.


Kasus keributan yang melibatkan dua oknum TNI tersebut menyebabkan pemandu karaoke berinisial N mengalami luka sobek di bagian tangan hingga harus menjalan dilarikan ke rumah sakit.

Adapun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tak ditemukan bukti kedua oknum telah menikam korban hingga korban terluka.

Namun, kata Andi, aktivitas kedua oknum dengan mendatangi tempat hiburan malam hingga memicu terjadinya keributan merupakan sebuah bentuk pelanggaran.

"Di mana kedua oknum tersebut telah melanggar ketentuan jam malam keluar kesatrian dan mendatangi tempat hiburan malam yang dilarang bagi seorang prajurit," katanya.

Ia menambahkan kedua oknum disebut dinilai telah melanggar instruksi Panglima TNI dan juga ketentuan Undang-Undang nomor 25 tahun 2014.

Baca juga: Wanita Pemandu Karaoke di Ambon Terluka Usai Cekcok dengan 2 Oknum TNI AU

"Itu melanggar hukum mikiter dan instruksi panglima TNI karena itu sudah nyata-nyata melanggar dan itu akan kita tegakkan," tegasnya.

Sebelumnya dua oknum Lanud Pattimura M dan H terlibat keributan dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan malam di Ambon pada Sabtu dinihari (30/9/2023).

Akibat keributan itu, sang pemandu karaoke N mengalami luka di bagian tangannya hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua Lasmura Pulang Kampung Ramaikan Bursa Pilkada Demak, Daftar di Gerindra, PDI-P, PKB, dan Nasdem

Ketua Lasmura Pulang Kampung Ramaikan Bursa Pilkada Demak, Daftar di Gerindra, PDI-P, PKB, dan Nasdem

Regional
Kisah Ibu di Tana Toraja Melahirkan di Jalan Rusak Beralaskan Sarung, Sang Bayi Meninggal

Kisah Ibu di Tana Toraja Melahirkan di Jalan Rusak Beralaskan Sarung, Sang Bayi Meninggal

Regional
Pemerintah Siapkan 10 Strategi Pengembangan Desa di Sekitar IKN, Apa Saja?

Pemerintah Siapkan 10 Strategi Pengembangan Desa di Sekitar IKN, Apa Saja?

Regional
Mantan Birokrat Turut Ramaikan Pilkada Banyumas

Mantan Birokrat Turut Ramaikan Pilkada Banyumas

Regional
Nelayan Demak Menghilang Tiga Hari, Perahu Ditemukan di Perairan Kendal Tanpa Awak

Nelayan Demak Menghilang Tiga Hari, Perahu Ditemukan di Perairan Kendal Tanpa Awak

Regional
Diduga Akan Tawuran, 36 Remaja Digelandang ke Polresta Magelang

Diduga Akan Tawuran, 36 Remaja Digelandang ke Polresta Magelang

Regional
Wakil Bupati Kendal Daftar Bacabup lewat PKB, Ini Harapannya...

Wakil Bupati Kendal Daftar Bacabup lewat PKB, Ini Harapannya...

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Nasib 21 Kru Kapal MT Arman 114 Tak Jelas, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Paspor

Nasib 21 Kru Kapal MT Arman 114 Tak Jelas, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Paspor

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Palsukan Merek Celana Jeans, Warga Pekalongan Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Palsukan Merek Celana Jeans, Warga Pekalongan Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Regional
Duduk Perkara Pria di Jambi Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Bela Sang Adik yang Dipukuli, Kini Dibebaskan

Duduk Perkara Pria di Jambi Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Bela Sang Adik yang Dipukuli, Kini Dibebaskan

Regional
758 Atlet Jateng dari 60 Cabor Bertanding di PON Aceh-Sumut, Targetkan Peringkat Tiga Besar

758 Atlet Jateng dari 60 Cabor Bertanding di PON Aceh-Sumut, Targetkan Peringkat Tiga Besar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com