AMBON, KOMPAS.com - M dan H, dua oknum TNI AU yang bertugas di Lanud Pattimura saat ini sedang ditahan untuk menjalani proses hukum.
Keduanya diduga terlibat keributan dengan seorang perempuan pemandu karaoke di Kota Ambon.
Kedua oknum kini ditahan oleh Satuan Polisi Militer Lanud Pattimura untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan keduanya.
"Dua personel kami yang terlibat dalam kasus ini saat ini sedang ditangani oleh polisi militer," kata Kadis Ops Lanud Pattimura Mayor Andi kepada wartawan di Ambon, Minggu malam (1/10/2023).
Baca juga: Angkot yang Dikemudikan Kakek 75 Tahun Tabrak Trotoar di Ambon, Penumpang Syok
Andi mengatakan, pihaknya akan bersikap profesional untuk menangani kasus ini.
Saat ini kata dia, upaya hukum sedang dilakukan terhadap kedua oknum tersebut.
"Oknum yang terlibat saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Satuan Polisi Militer Lanud Pattimura dan akan dilakukan penanganan secara profesional berdasarkan prosedur hukum yang berlaku," ungkapnya.
Menurutnya, Lanud Pattimura mempunyai komitmen untuk menyelesaikan semua persoalan hukum yang melibatkan oknum TNI AU dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga siapa pun yang melanggar aturan pasti akan diproses secara hukum.
"Segala permasalahan hukum yang melibatkan personel Lanud Pattimura akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Kasus keributan yang melibatkan dua oknum TNI tersebut menyebabkan pemandu karaoke berinisial N mengalami luka sobek di bagian tangan hingga harus menjalan dilarikan ke rumah sakit.
Adapun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tak ditemukan bukti kedua oknum telah menikam korban hingga korban terluka.
Namun, kata Andi, aktivitas kedua oknum dengan mendatangi tempat hiburan malam hingga memicu terjadinya keributan merupakan sebuah bentuk pelanggaran.
"Di mana kedua oknum tersebut telah melanggar ketentuan jam malam keluar kesatrian dan mendatangi tempat hiburan malam yang dilarang bagi seorang prajurit," katanya.
Ia menambahkan kedua oknum disebut dinilai telah melanggar instruksi Panglima TNI dan juga ketentuan Undang-Undang nomor 25 tahun 2014.
Baca juga: Wanita Pemandu Karaoke di Ambon Terluka Usai Cekcok dengan 2 Oknum TNI AU
"Itu melanggar hukum mikiter dan instruksi panglima TNI karena itu sudah nyata-nyata melanggar dan itu akan kita tegakkan," tegasnya.
Sebelumnya dua oknum Lanud Pattimura M dan H terlibat keributan dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan malam di Ambon pada Sabtu dinihari (30/9/2023).
Akibat keributan itu, sang pemandu karaoke N mengalami luka di bagian tangannya hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.