LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Jumlah pengungsi akibat bau gas yang diduga berasal dari PT Medco E&P Malaka di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, kini bertambah.
Dua hari lalu, pengungsi hanya sebanyak 446 jiwa dari Desa Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. Kini, jumlah warga yang mengungsi bertambah menjadi 678 orang. Mereka mengungsi di halaman Kantor Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.
Selain itu, warga Desa Panton Rayeuk A, Kecamatan Banda Alam, juga telah mengungsi. Mereka mengungsi di kantor desa.
Baca juga: Kondisi Warga Korban Keracunan Gas PT Medco di Aceh Sudah Membaik
Camat Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Iskandar Syah, menyebutkan, khusus untuk pengungsi di Desa Panton Rayeuk A belum diketahui jumlah pastinya.
“Mungkin di Desa Panton Rayeuk A jumlahnya sekitar enam atau tujuh kepala keluarga. Mereka mengungsi di desa itu juga, tidak ke halaman kantor camat," kata Iskandar Syah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Puluhan Warga Aceh Timur Keracunan Gas, Walhi Minta Izin PT Medco Dibekukan
Dia menyebutkan, pengungsi masih menunggu komitmen perusahaan untuk menjamin bau gas tersebut tidak akan pernah tercium lagi.
“Kata pengungsi, jika sudah ada komitmen maka segera mereka pulang ke desa. Misalnya, jika hari ini sudah ada komitmen, besok langsung mereka tinggalkan lokasi pengungsian,” terangnya.
Pihaknya mengaku sudah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat terdampak dengan PT Medco.
“Kita sudah fasilitasi duduk bersama antara masyarakat dengan PT Medco. Muspika sebagai fasilitator. Intinya masyarakat meminta jaminan agar bau gas H2S itu tidak lagi sampai ke desa mereka," katanya.
Jika perusahaan menyanggupi, maka masyarakat akan pulang ke kampung dan meninggalkan lokasi pengungsian di halaman Kantor Camat Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
“Ada beberapa tuntutan yang disampaikan, termasuk soal alat pendeteksi gas di sekitar warga, kompensasi dan lain sebagainya. Nah, jika sudah dipenuhi tuntutan itu, mungkin masyarakat akan langsung pulang dari lokasi pengungsian,” kata Iskandar.
Sementara itu, staf hubungan masyarakat PT Medco E&P Malaka, Rahmad Fitriadi mengatakan akan mengirimkan respons secara resmi terkait tuntutan masyarakat itu.
“Saya minta respons resmi dari perusahaan dulu,” jawabnya ringkas.
Sebelumnya diberitakan, warga Gampong Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, keracunan diduga akibat menghirup gas beracun. Mereka mual-mual dan muntah sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud Aceh Timur.
PT Medco E&P Malaka dalam keterangan persnya menyatakan siap berkoordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga untuk menangani persoalan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.