Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Jambi Perkosa Adik Ipar, Gunakan Video Korban untuk Mengancam

Kompas.com - 27/09/2023, 18:39 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

JAMBI,KOMPAS.com - Seorang pria di Kerinci bernisial FD, memperkosa adik iparnya yang masih di bawah umur secara berulang.

Pelaku merekam adegan ranjang dengan korban, digunakan untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya.

"Ya, berulang kali. 2 kali pencabulan dan 2 kali pemerkosaan," kata Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswoyo melalui pesan singkat, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Pria di Kabupaten Batu Bara Perkosa dan Bunuh Mertua Saat Istri Kerja di Malaysia

Edi mengatakan, kejadian kekerasan seksual bermula ketika korban baru pulang sekolah dan masih mengenakan seragam sekitar pukul 13.00 WIB.

"Pelaku datang dan masuk ke rumah lalu menutup pintu dapur kemudian memegang kedua tangan korban dan membawanya ke ruang tamu sambil membujuk dan mengancam," kata Edi.

Pelaku mengancam korban dengan berkata “sini aja dulu kalau tidak awas”.

Baca juga: Perjalanan Kasus Prada Y Perkosa dan Bunuh Mantan Tunangannya Secara Sadis

Korban yang merasa takut mengikuti keinginan pelaku. Tindakan pemerkosaan ini begitu terencana, sehingga dia merekam aksinya terhadap korban.

Video itu yang kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban, agar mau melakukan hubungan badan di lain kesempatan.

"Memang dua kali terjadi pemerkosaan. Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut, apabila keinginannnya tidak dipenuhi pelaku," kata Edi.

Untuk persetubuhan dilakukan pelaku sekira Juni 2023 di areal kebun Teh Desa Sungai Jambu, Kayu Aro dan pada Minggu, 9 Juli 2023 pukul 10 WIB di tempat sama.

"Setiap kali melakukan persetubuhan pelaku merekam perbuatannya dengan korban,” paparnya.

Pelaku dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya sendiri 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com